Kejagung RI Sita Kejagung RI Sita Aset Anak Perusahaan Duta Palma Group, Terkait Dugaan Korupsi Kepemilikan dan Penguasaan Lahan

Headline706 Views

www.terasriau.com

INHU – Dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan anak perusahaan group PT Duta Palma Group, di Indragiri Hulu (Inhu) Riau.

Sehingga, Kejagung RI melalui penyidik Kejagung berjumlah 15 orang, telah menggeledah sejumlah kantor dinas dan badan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hulu (Inhu) Provinsi Riau dengan melakukan penyitaan 100 dokumen penting pada Jumat lalu (10/6/2022).

Sementara penyitaan aset itu dilakukan Rabu (22/6/2022). Diduga penyitaan terkait dugaan korupsi dari kepemilikan dan penguasaan lahan oleh PT DPG.

Ke lima anak perusahaan DPG yang asetnya telah disita oleh Kejagung RI antara lain,  PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Banyu Bening Utama, PT Seberida Subur dan PT Kencana Amal Tani.

Hal itu berdasarkan dokumen surat berlogo Kejagung RI nomor B-1354/F.2/Fd.2/06/2022, tertanggal Jakarta 17 Juni 2022, ditujukan kepada Menteri BUMN dan Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara III (Persero) Holding dan disahkan serta ditandatangani oleh Jaksa Utama Madya, Supardi.

Dalam isi surat tersebut, disebutkan bahwa, penyitaan kelima aset milik PT Duta Palma Group sebagai tindak lanjut perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group. 

Aset yang disita berupa lahan seluas 37.095 hektar dan 2 unit pabrik kelapa sawit (PKS). Setelah disita, tim Kejagung akan menitipkan aset milik PT DPG kepada pihak PTPN V.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Inhu, Arico Novi Saputra, saat dikonfirmasi wartawan di Inhu membenarkan Tim Kejagung telah melakukan penyitaan aset PT DGP di Inhu.

 Sampai berita ini diturunkan belum satupun dapat dimintai keterangan mengenai  penyitaan ini baik dari pihak Kejagung RI ,maupun pihak kejaksaan negeri Inhu. (red)