Terkait Pelanggar Jembatan Pedamaran, PT Dian Restu Anugerah Harus Bertanggungjawab

Headline, Riau233 Views

TERAS PEKANBARU – Pelanggar jembatan Pedamaran II memasuki babak baru. Diperoleh informasi di lapangan  PT Dian Restu Anugrah adalah bagian dari peristiwa yang telah merugikan uang negara dan masyarakat Rokan Hilir itu.

Oleh sebab itu, Forum LSM Riau Bersatu secara tegas meminta PT Dian Restu Anugrah bertanggung jawab atas segala kerusakan yang terjadi. Ponton yang berisikan bahan material bangunan milik PT. Dian Restu Anugerah ini didapati untuk pembangunan jalan lintas pesisir Bagansiapiapiapi – Teluk Piyai (Kubu).

“Kami minta  PT. Dian Restu Anugrah untuk bertanggung jawab atas kerusakan itu. Mengganti yang telah hancur. Jika tidak kekuatan besar akan turun demi kepentingan rakyat Rohil dan Riau umumnya,” tegas Ketua Forum LSM Riau Bersatu Robert Hendriko kepada media ini, Rabu (13/4).

Aktifis 98 ini juga meminta Pemerintah  Provinsi Riau menjatuhkan sanksi berat dengan melarang perusahaan  PT. Dian Restu Anugerah  beroperasi sampai jembatan insiden pertama dan kedua diperbaiki.  Karena jembatan Pedamaran ini merupakan jembatan kebanggan masyarakat Rohil dan merupakan icon dari Kabupaten Rokan Hilir.

“Sanksi berat wajib dijatuhkan kepada PT. Dian Restu Anugrah, lantaran perusahaan ini dalam pengamatan kami merupakan salah satu peserta yang mengikuti proses pelelangan Proyek Rekonstruksi Pembangunan Jalan Bagansiapiapi – Teluk Piyai (Kubu) Tahun Anggaran 2022 bersumber dari APBD Riau,” tandas Robert.

Forum LSM Riau Bersatu juga menyayangkan belum adanya informasi yang disampaikan Pemerintah Provinsi terkait hasil investigasi yang dilakukan oleh Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ) terhadap Insiden Jembatan Pedamaran sebagaimana yang telah disampaikan oleh SF.Hariyanto.(Sekda) Provinsi Riau bebeapa waktu lalu.

“Kami meragukan statement Pak Sekda yang belum menginformasikan ke publik terkait  hasil temuan Tim,”  ujar Robert.

Tiang penyangga Jembatan Pedamaran II di Kabupaten Rokan Hilir, Riau, rusak akibat ditabrak kapal ponton. Jembatan sepanjang 1 km lebih itu pun direkomendasikan ditutup selama proses perbaikan.

Dilansir dari detikcom, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau SF Hariyanto mengatakan kerusakan itu telah diinvestigasi. Jembatan juga disarankan ditutup sementara selama perbaikan tiang penyangga.

“Hasil pembahasan kemarin memang akan ditutup, tapi tunggulah tim ke lapangan biar disimpulkan. Nanti menunggu surat resmi (untuk penutupan),” kata Hariyanto, Kamis (23/9/2021) silam.

Hariyanto menyebut proses investigasi dilakukan bersama tim dan dari Provinsi Riau, Pemkab Rokan Hilir, hingga aparat penegak hukum. Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ) juga merekomendasikan untuk segera dilakukan perbaikan.

“Harapan dari tim KKJTJ, karena jembatan itu panjang, itu saya sarankan disertakan semua karena itu aset Pemkab Rokan Hilir dan Pemprov pembinanya,” kata Hariyanto.

Jembatan Pedamaran terbentang di atas Sungai Rokan dari daerah Kecamatan Bangko menjangkau Pulau Pedamaran, Kecamatan Pekaitan. Jembatan Pedamaran I memiliki panjang sekitar 1,2 km dan Jembatan Pedamaran II sekitar 1,3 km. Jembatan ini menghubungkan pulau yang dikelilingi oleh Sungai Rokan yang bermuara ke laut.