PEKANBARU – Belum selesai proses hukum sejumlah Polisi di Direktorat Kriminal Umum yang dilaporkan YK and Partners ke Divisi Propam Mabes Polri pada (25/3/2022) yang lalu, kali ini seorang Penyidik yang bertugas di Polda Riau kembali dilaporkan ke Direktorat Propam yang diduga tidak profesional dan tidak mendukung program PRESISI yang dikampanyekan Kapolri.
Dalam keterangannya DR. YK mengatakan, ” sejak klien kami ditahan di Polda Riau pada (19/4/2022) hingga saat laporan ini kami buat sudah terhitung 4 hari kami tidak bisa menemui klien kami, setiap kami meminta kepada penyidik untuk dapat menemui klien kami, selalu di janji-janjikan untuk esok harinya dengan alasan kesibukan dan ada agenda lain yang mendesak, ” beber DR. YK heran.
DR. YK juga menyatakan, ” kami sudah mencoba memahami kesibukan penyidik, namun setelah kami tunggu ternyata penyidik kembali menjanjikan dengan alasan yang sama. Hingga pada (21/4/2022) diruangan Subdit II Polda Riau, kami mendengar Penyidik tersebut telah diperintahkan oleh Kanit nya untuk memenuhi permintaan kami, namun secara tegas dan lugas Penyidik tersebut menolak dengan menyatakan tidak berkenan, ” ungkap DR. YK.
Lebih lanjut Dosen Ahli Hukum Pidana UIR tersebut mengatakan, ” selaku Kuasa Hukum, Penyidik mustinya paham bahwa advokat merupakan bagian dari penegak hukum yang dilindungi Undang-Undang. Oleh karena itu hari ini Penyidik yang tidak profesional tersebut kami laporkan ke Propam, dan kami minta agar segera diberikan sanksi tegas ! ” ungkap DR. YK.
Diakhir keterangannya DR. YK juga berharap, semoga Aparatur Kepolisian yang bersentuhan langsung dengan nasib dan hak orang lain, dapat membekali diri terlebih dahulu dengan pengetahuan yang cukup, integritas dan moralitas yang baik, sehingga otomatis hal tersebut dapat menjaga citra Institusi Bhayangkara dimata publik, ” tutup Dosen Ahli Hukum Pidana UIR tersebut.
Pihak Propam yang juga kami mintai informasi mengenai penanganan laporan tersebut mengatakan, bahwa besok senin (25/4/2022) akan mencoba mengecek, disubdit mana hal tersebut ditangani. Dan Penyidik inisial J yang juga kami mintai tanggapannya sebagai terlapor, hanya membaca pesan dan tidak berkata sepatah katapun. (*thd)