Kapolsek Singingi Pimpin Langsung Penertiban Aktivitas PETI di dua Desa

KUANTAN SINGINGI- Kapolsek Singingi AKP Koko Ferdinan Sinuraya, SH, MH  bersama Kasat Intelkam Polres Kuansing AKP Jhon W.H Matondang musnahkan Rakit Dompeng Penambang Emas Tanpa Ijin (PETI) di Desa Sumber Datar dan Desa Sungai Keranji Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi Riau Senin (11/4/2022) sekira Pukul 13.30 WIB.

Kepada wartawan Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata, SIK MSi melalui Kapolsek Singingi AKP Koko Ferdinan Sinuraya,SH membeberkan bahwa penertiban Kegiatan PETI di wilayah hukum Singingi terus menjadi perhatiannya.Karena Hal itu merupakan bagian dari tindak lanjut atensii Kapolda Riau dalam pemberantasan Tindak Pidana illegal mining dan lainnya.

” Iya, tadi siang sekira pukul 13.30 WIB, Saya bersama 5 orang personil melakukan penertiban PETI di desa Sumber Datar dan Sungai Keranji, disana ditemukan 8 (delapan) unit rakit PETI yang tidak beroperasi lagi, ‘ ujar AKP Koko Ferdinan Sinuraya, SH.

Dijelaskan Koko, terhadap 8 ( delapan) unit rakit PETI yang ditemukan dalam kondisi tidak beroperasi itu, dilakukan pemusnahan, pengrusakan rakit dengan cara di robohkan, pipa paralon di pecah kan Anggota , sedangkan mesin ditenggelamkan, agar peralatan tersebut tidak bisa digunakan lagi,” katanya.

Kemudian pada saat Personil gabungan menuju ke lokasi Penambang Emas Tanpa Ijin (PETI) tersebut, para pekerja PETI ternyata mengetahui dan melihat kedatangan anggota sehingga para pekerja PETI melarikan diri kearah perkebunan sawit dan meninggalkan barang-barang pribadi nya ditenda atau pondok terpal yang digunakan Pelaku.

Penindakan Pelaku Aktifitas PETI diwilayah hukum Singingi akan menjadi perhatiannya, disamping itu juga, karena hal itu merupakan atensi Kapolda Riau terhadap kegiatan illegal yang merusak lingkungan, selain itu adanya informasi dari salah satu media online tentang ditemukannya aktifitas PETI di dua desa tersebut.

Barang bukti yang diamankan anggota dilokasi PETI tersebut berupa 5 (lima) unit kendaraan roda 2, 2 ( dua) unit dulang, 1 (satu) unit keong, 1 (satu) botol kecil air aksa, 6 ( enam) buah ember plastik,” ungkap Koko

Sumber : Humas Polres Kuansing