Diduga Langgar Asas Peradilan Cepat, Kuasa Hukum Minta Pergantian Hakim , Dr Yudi Krismen: “Ini Menyangkut HAM”.

HukRim, Riau818 Views

TERAS RIAU Pekanbaru – Melalui kuasa hukumnya dari kantor Firma Hukum YK And Partner, Jumadi melayangkan surat ke Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk mengganti Hakim dalam memeriksa permohonan Pra peradilan yang telah teregister pada tanggal 23 Maret 2022 dengan nomor 2/Pid.Pra/2022/PN Pbr .

upaya permohonan permintaan penggantian hakim ini dilakukan karena pihak Jumadi menilai sangat dirugikan kepentingan hukumnya dalam upaya mencari keadilan melalui peradilan dengan penetapan sidang oleh hakim yang telah ditunjuk ketua pengadilan Negeri Pekanbaru memiliki rentang waktu hingga 27 hari.

Surat tersebut telah diterima PTSP Pengadilan Negeri Pekanbaru bagian Umum pada tanggal 1 April 2022 pukul 14.27 WIB.

hal itu disampaikan oleh Kuasa Hukum Jumadi dari Kantor Firma Hukum YK And Partner Dr. Yudi Krismen.

Kepada awak media, Dr. Yudi Krismen mengatakan oknum Hakim yang telah ditunjuk itu di duga telah melanggar asas proses pengadilan cepat. Jumat (1/4/22)

“berdasarkan pasal pasal 82 ayat 1 KUHAP menerangkan bahwa hakim harus segera menjatuhkan putusan paling lambat 7 hari. sementara hakim baru akan memproses permohonan kami pada tanggal 18 April 2022 sedangkan permohonan kami telah tersgister pada tanggal 23 maret 2022. berarti ada rentang waktu selama 27 hari, artinya sudah bertentangan dengan pasal 82 Ayat 1 KUHAP. kata Kuasa Hukum Jumadi itu.

Hal ini sambung Alumni Program Doktoral Universitas Padjajaran, sangat tidak logis dan beralasan yang cukup dalam membuat jadwal sidang pemeriksaan perkara a quo.

“Mengingat ini adalah permohonan Pra Peradilan yang harus diperiksa dan diputus secepat mungkin karena menyangkut dengan Hak Asasi Manusia yang harus dijunjung tinggi” pungkas Advokat yang akrap disapa Doktor YK itu.

ia menambahkan penetapkan jadwal sidang itu sangat tidak masuk akal dalam perkara a quo. membuat kliennya telah sangat dirugikan kepentingan hukumnya demi mewujudkan harapan keadilan hukum pada Peradilan Yang Agung.

“maka dari itu kami mengambil uapaya hukum mengadukan ke Komisi Yudisial karena kami anggap telah melanggar Asas Peradilan cepat yang mengakibatkan kerugian hukum bagi klien kami dalam mencari keadilan melalui peradilan” beber Doktor YK.

untuk itu kata Dr YK pihaknya melayangkan surat ke ketua pengadilan Negeri Pekanbaru untuk meminta pergantian hakim yang memeriksa dan mengadili perkara permohonan pra peradilan Nomor: 2/Pid.Pra/2022/PN Pbr.

“Sehingga demi menjaga prinsip perlakukan yang sama dan ketidak berpihakkan yang dapat menimbulkan ketidak kepercayaan atas hakim yang memeriksa dan mengadili dalam perkara pra peradilan nomor: 2/pid.pra/2022/pn pbr dan demi mewujudkan peradilan yang agung sebagaimana visi dan misi ketua mahkamah agung, kami selaku kuasa hukum Jumadi meminta kepada Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk mengganti Hakim yang memeriksa dan mengadili permohonan Prapid yang kami ajukan” tutup Kuasa Hukum Jumadi Dr. Yudi Krismen, SH.,MH.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Pengadilan Negeri Pekanbaru