Sengkarut Konflik Tanah, Penyidik Polda Riau Dinilai Hanya ‘Berkutat’.

Headline, HukRim491 Views

TERAS RIAU Pekanbaru – Sengkarut konflik tanah antara ahliwaris almarhumah Rohani Chalid dengan Asri Janahar yang berlokasi di jalan Tuanku Tambusai (Jalan Nangka) seluas 7,3 Hektar yang tengah di tangani penyidik polda Riau hingga kini belum juga menemui titik terang, hanya berkutat pada proses penyelidikan.

Hal ini menimbulkan pertanyaan banyak pihak atas lambanya kinerja penyidik polda Riau dalam menangani kasus ini.

Sementara itu, merujuk dari perintah Presiden Jokowi kepada jajaran Polri untuk tidak ragu-ragu mengusut mafia-mafia tanah yang ada, yang kemudian oleh kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo melalui Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono pada bulan september tahun 2021 silam mengatakan arahan Presiden Jokowi telah didengar oleh seluruh jajaran Mulai dari tingkat kepolisian sektor hingga kepolisian daerah dan akan langsung dilaksanakan untuk memberi kepastian kepada masyarakat.

Namun sepertinya perintah kapolri Listyo Sigit Prabowo tersebut belum bisa diterjemahkan oleh jajaran dibawahnya di lingkungan Polda Riau untuk segera memberantas mafia tanah dan memberi kepastian kepada masyarakat.

Hal ini didasarkan pada penanganan sengketa tanah antara ahliwaris dari Almarhumah Rohani Chalid dengan Asri Janahar seluas 7,3 Ha yang berlokasi dijalan di Tuanku Tambusai (atau dikenal dengan sebutan lain sebagai Jalan Nangka).

Kasus ini bermula Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pekanbaru menerbitkana Hak Guna Bangunan No. 04702 Atas Nama Asri Janahar yang ditandatangani oleh Ronald F.P.M. Lumban Gaol, S.H., M.H. Tertanggal 20 Desember 2018 diatas Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) No. 26 Atas Nama Rohani Chalid.

Terkait permasalahan itu memantik sejumlah pihak mempertanyakan keseriusan Polda Riau dalam memberantas mafia tanah.

Ketua KOMDA LP-KPK PROV RIAU Thabrani Al-Indragiri prihatin terhadap lambannya kinerja penyidik polda Riau dalam menangani kasus konfilk tanah antara ahliwaris dari Almarhumah Rohani Chalid dengan Asri Janahar.

Ia mempertanyakan keseriusan penyidik dari Polda Riau dalam menangani Kasus ini. sementara kata dia, Ahli Hukum Administrasi dari Universitas Islam Riau Prof. Dr. H. Sufian Hamim, S.H. M.Si telah melakukan kajian akademis terkait permasalahan ini.

“Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa Bapak Prof. Sufian Hamim telah melakukan kajian akademisnya terkait penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) No. 04702 atas nama Asri Janahar diatas Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) No. 26 Atas Nama Rohani Chalid. dan beliau berdasarkan kajian hukumnya mengatakan penerbitan HGB Atas Nama Asri Janahar itu di duga cacat administrasi.” ungkapThabrani Al-Indragiri .

Seharusnya sambung Thabrani Al-Indragiri, pihak penyidik polda Riau tidak ada keraguan lagi untuk mengusut tuntas perkara ini dengan mengambil rujukan dari kajian akademis dari profesor Sufian Hamim.

“Karena kalau kita lihat dari kajian akademis beliau yang setebal 15 halaman tersebut sudah terang benderang di jabarkan oleh bapak Sufian Hamim sehingga beliau berkseimpulan bahwa penerbitan HGB atas Nama Asri Janahar itu diduga cacat administasi, dan tentunya kajian akademis itu bisa menjadi pintu masuk oleh Penyidik Polda Riau untuk meningkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan,” pungkas ketua KETUA KOMDA LP-KPK PROV RIAU itu.

Tetapi anehya, sambung Thabrani Al-Indragiri, mengapa hingga kini pihak penyidik Polda Riau belum juga meningkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan. “apakah pihak penyidik Polda Riau meragukan keilmuan Prof. Dr. H. Sufian Hamim, S.H. M.Si yang notabenenya Guru besar Ilmu Administrasi Publik di Universitas Islam Riau sehingga pihak penyidik polda Riau terkesan enggan merujuk terhadap kajian akademis Bapak Profesor yang telah terbit di beberapa media online baru baru ini? tanya Thabrani Al-Indragiri keheranan.

Namun begitu KETUA KOMDA LP-KPK PROV RIAU itu masih menaruh harapan besar kepada polda Riau untuk menuntaskan kasus ini.

“Hingga kini saya selaku KETUA KOMDA LP-KPK PROV RIAU yang merupakan bagian dari masyarakat Riau masih menaruh besar kepada kepolisian Daerah Riau untuk menangani kasus ini dengan jernih. terlebih lagi saya meyakini Bapak Kapolda Irjen. Pol. Muhammad Iqbal akan memerintahkan jajarannya untuk segera menuntaskan perkara tanah ini sesuai dengan instruksi bapak Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo agar segera memberi kepastian kepada masyarakat,” bebernya.

“Sebaliknya, akan menjadi preseden buruk bagi citra Polda Riau jika kasus konflik tanah antara ahliwaris dari Almarhumah Rohani Chalid dengan Asri Janahar tidak kunjung di tuntaskan, apalagi jika kasus ini ditutup oleh penyidik polda Riau.” imbuh KETUA KOMDA LP-KPK PROV RIAU itu.

“Maka dari itu saya berharap pihak penyidik Polda Riau didalam proses penyelidikannya jangan hanya meminta keterangan dari pihak BPN kota Pekanbaru saja yang dalam hal ini sebagai pihak yang digugat oleh ahliwaris dari Almarhumah Rohani Chalid, tetapi juga melihat pandangan dari ahli hukum administrasi. karena kasus ini merupakan role model. dari kasus ini. publik akan menilai bahwa semangat Polda Riau sejurus dengan instruksi Kapolri yang diberi amanat oleh Bapak Presiden Joko widodo untuk memberantas mafia Tanah,” tutup ketua KETUA KOMDA LP-KPK PROV RIAU Thabrani Al-Indragiri.

Sementara itu ditempat terpisah, Kuasa Hukum Ahli Waris Akmarhumah Rohani Chalid dari kantor Hukum YK And Partner Dr. Yudi Krismen, SH.,MH kepada awak media melalui sambungan telepon meminta kepada penyidik agar bekerja secara profesional dengan semangat presisi. Selasa (22/3/22).

Ia menyesalkan penyidik dalam menangani perkara kliennya tanpa meminta pendapat ahli pembanding.

“Kami sangat menyayangkan penyidik hanya meminta pendapat dari pihak BPN, sedangkan BPN itu dalam hal ini sebagai praktisi. Seharusnya penyidik meminta pendapat ahli pembanding, salah satunya dari pakar administrasi publik, karena sebagaimana kita ketahui ada dugaan cacat administrasi dari penerbitan HGB nomor 04702. Dimana penerbitan HGB itu diatas Sertifikat HGU nomor 26. Mana mungkin dalam satu objek bisa terbit dua surat dengan pemilik yang berbeda. Kata Dr. Yudi Krismen.

Sedangkan sambung Dr. Yudi Krismen, Kliennya sampai dengan tahun 2005 masih ada upaya hukum dari Ahli Waris Rohani Chalid untuk memperjuangkan hak-nya. Dimana Putusan Pengadilan tata Usaha Negara: 053/G.TUN/1999/PTUN.JKT. antara Rohani Chalid melawan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional, dengan amar putusan:
“Menyatakan Batal Surat Keputusan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 5 -VIII-1999 Tentang Pembatalan Hak Guna Usaha No. 26/Tangkerang Tercatat Atas Nama Rohani Chalid, dan Memerintahkan Tergugat yakni Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk Mencabut Surat Keputusan tersebut.”

Begitu juga pada tingkat banding, Dr Yudi Krismen mengatakan pengadilan Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Tertanggal 04 Agustus 1999 Nomor 053/G.TUN/1999/PTUN.JKT.

” Pada tingkat kasasi Mahkamah Agung klien kami juga memenangkan perkara itu, dimana Pada Tingkat Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia telah memutus dengan Putusan Nomor: 243/K/TUN/2020 Tertanggal 18 Januari 2005. Dalam putusan telah memutus bahwa:
“Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Tidak Dapat Diterima.”

” Artinya hingga tahun 2005 masih ada upaya hukum dari Ahli Waris Rohani Chalid untuk memperjuangkan hak-nya”. Pungkas Advokat yang akrab disapa Dr YK itu.

“Maka dari itu kami mempertanyakan, pada dasar dari BPN Kota Pekanbaru menolak perpanjangan izin Sertifikat Hak Guna Usaha No. 26/Tangkerang yang diajukan oleh Ahli Waris Rohani Chalid dengan dasar habis jangka waktu tahun 2003 telah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku? Sementara sampai dengan tahun 2005 masih ada upaya hukum dari Ahli Waris Rohani Chalid untuk memperjuangkan hak-nya. ” Tanya Dr YK dengan Nada Kesal.

” Untuk itu kami mendesak pihak penyidik polda Riau untuk segera melakukan gelar perkara dan mendesak Penyidik untuk Meminta Pendapat pembanding Dari Ahli Administrasi Publik. Bagaimana mungkin penyidik meminta pendapat ahli hanya dari pihak BPN saja. Sementara didalam kajian akademis dari Ahli Administrasi Publik dapat diduga Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional telah melakukan maladministrasi dan telah melanggar asas pemerintahan yang baik (Good Goverment) dalam mengambil tindakan pada tahun 2003 dengan menolak perpanjangan dikarenakan masih adanya upaya hukum yang dilakukan oleh pihak Rohani Chalid hingga tahun 2005. Seharusnya menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku Menteri Negara Agraria apakah menunda perpanjangan atau menerbitkan hak kepemilikan baru menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terhadap objek yang disengketakan sehingga dapat memutus apakah dapat diperpanjang ataupun menolak perpanjangan yang dilakukan oleh Rohani Chalid.” Tutup Kuasa Hukum Almarhumah Rohani Chalid dari Kantor Hukum YK and Partner Dr. Yudi Krismen, SH., MH

Sumber: Riauintergritas.com