TERAS RIAU KUANTAN SINGINGI,Personil Polsek Kuantan Hilir melakukan Operasi Penertiban Penambangan Emas Tanpa Izin ( PETI ) Rabu 09/03/2022 sekira pukul 08.30 WIB, di wilayah hukum Polsek Kuantan Hilir Kabupaten Kuantan Singingi.
Kegiatan ini dilakukan berkaitan dengan adanya informasi berita dari salah satu media online bahwasanya adanya aktifitas PETI di Wilkum Polsek Kuantan Hilir yang terdiri dari Desa Rawang Ogung, Desa Koto Rajo dan Desa Kasang Limau Sundai Kecamatan Kuantan Hilir Seberang.
Dalam kegiatan Penertipan PETI tersebut dipimpin oleh Kapolsek Kuantan Hilir IPTU Asril S.sos, MH beserta 7 orang personil, Kanit Binmas IPDA Febri Tilman, S.H, Kaisum Aipda Wawan, Kanit Sabhara Aipda Tomi, Ka SPK III Bripka Yasir, Kanit Provos Bripka Saprius, S.H, Bripka Edo dan Briptu Rio.
Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata,SIK M.Si melalui Kapolsek Kuantan Hilir IPTU Asril S.sos, MH kepada wartawan dalam keterangan resminya mengatakan pada “Operasi Penertiban PETI Kali ini, ditemukan sebanyak 11 (Unit) unit PETI yg sedang beroperasi yang telah meresahkan masyarakat dan Merusak lingkungan sehingga Kapolsek Kuantan Hilir IPTU Asril S.sos, MH beserta Anggota Polsek Kuantan Hilir melakukan Razia dan ditemukan sebanyak 11 (Unit) unit PETI yang sedang beroperasi, terang Kapolsek
Selanjutnya jelas Kapolsek dilakukan pengejaran terhadap para pekerja PETI, namun para pekerja PETI melarikan diri, maka selanjutnya dilakukan pemusnahan dengan cara dirusak dan dibakar terhadap 11 Unit PETI tersebut yang berlokasi di Desa Rawang Ogung sebanyak 4 unit peti, Desa Koto Rajo sebanyak 4 unit peti dan di Desa Kasang Limau Sunday sebanyak 3 unit peti, kemudian Barang Bukti yang berhasil di amankan berupa 1 unit Pilpom, 1 unit Kunci, 1 unit Engkol Mesin dan 1 unit Gergaji, ungkap Kapolsek.
Sumber: Humas Polres Kuansing.