Ketua Komisi ll DPRD Kuansing, Muslim, S.Sos.M.Si minta Pungli Dihentikan

TERAS Riau Taluk Kuantan – Rapat Komisi ll DPRD kabupaten Kuantan Singingi langsung dipimpin oleh Ketua Komisi II, Muslim, S.Sos, M.Si, dan disaksikan oleh ketua DPRD Dr. Adam SH., MH., musyawarah tersebut melakukan mediasi atas persoalan terkait adanya kisruh terjadi antara pedagang Pasar Taman dengan Serikat Pekerja Transportasi Kuantan Singingi (SP. Takunsi), rapat dilaksanakan di Ruang Hering DPRD Kabupaten Kuantan Singingi, Rabu ( 17/3 /2022).

“Kita coba mediasi antara SP Takunsi dengan para pedagang Taman Jalur, inti nya, tentu kita kembali pada Satker masing-masing untuk mendudukkan kerja sama, disesuaikan dengan regulasi yang ada, dan tidak bertentangan dengan hukum. Nah!terkait dengan kegiatan SP Takunsi, sementara, belum dibolehkan ‘pungutan’ di Taman Jalur terhadap pedagang dan wajib menunggu keputusan lebih lanjut!,” Tulis ketua Komisi II DPRD Kuansing, Muslim, S.Sos. M.Si kepada awak media Terasriau.com , Kamis, 17 Maret 2022. Siang jelang sore WIB.

Dalam rapat ‘dengar pendapat’ (Hearing) kali ini, menindaklanjuti berita viral terkait, adanya dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh Serikat Pekerja (SP Takunsi) kabupaten Kuansing kepada para Pedagang Kaki Lima (PKL) Taman Jalur.

Rapat dipimpin langsung oleh ketua Komisi II Muslim S.sos didampingi Ketua DPRD Kabupaten kuantan Singingi Dr Adam SH MH dan aggota komisi II lainnya juga hadir Marhumala Pontas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kuansing, kadis Kopdagrin Azhar kadis DLH Rustam kabag hukum Pemda Suriyanto, dan perwakilan para pedangan taman jalur dan dewan penasehat Serikat Pekerja (Sp takunsi) Emil harda, serta beberapa perwakilan Mahasiswa.

Dalam dengar pendapat tersebut, terjadi perdebatan alot saat ketua DPRD Kuansing Dr.Adam, SH.MH ,Menyatakan terkait Retribusi pajak parkir yang dipunggut oleh Serikat pekerja SP Takunsi kepada para pedangan Taman Jalur dan toko-toko di kota Teluk Kuantan, serta Rumah makan dengan tegasnya ketua DPRD Kuansing mengatakan,” iyuran tersebut saya nyatakan Pungutan Liar (Pungli),” Tagas Dr.Adam, SH.MH.

Adapun hasil pembahasan dari Pimpinan dan anggota komisi II bersama dinas DLH , Kopdagrin, Dispemda, Dishup, Kabag hukum Setda, Sp-Takunsi serta perwakilan pedangan Taman Jalur dengan hasil keputusan sementara

1.Terhadap keberadaan SP-Takunsi saat ini untuk sementara waktu, tidak adanya kegiatan pemugutan yang dilakukan oleh keanggotaan SP-Takunsi tersebut.

2.Terhadap pedagang yang telah masuk keanggotaan agar dapat dikembalikan segala betuk biaya pungutannya.

3.Berdasarkan poin satu dan dua keberadaan SP-Takunsi didudukan kembali bersama OPD terkait, sehingga jelas Kewenaangannya.

Diakhir pernyataan Ketua DPRD Kuansing Dr Adam , mengingatkan agar,” SP-Takunsi memberhentikan seluruh kegiantan yang sudah diagendakannya, jika tidak inggin bermasalah hukum dikemudian hari”tutup Dr. Adam.

laporan: Neneng
editor: krt