TERAS RIAU ROKAN HILIR —- Untuk pendalaman materi, panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau kembali menggelar rapat terkait konflik lahan masyarakat Desa Pedamaran Kecamatan Pekaitan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) dengan PT Jatim Jaya Perkasa.
Rapat sidang pansus yang dipimpin oleh ketua Pansus, Marwan Yohanis dan didampingi anggota, Mardianto Manan, Abu khoiri, Manahara dan Ali Rahmad, Rabu (02/02/2022) diruang aula rapat kantor DPRD Provinsi Riau, sekira pukul 17.00 wib hingga selesai.
“Kita ini (Pansus, red) dibentuk guna menyelesaikan persoalan sengketa lahan antara masyarakat dengan pihak perusahaan. Maka itu dalam rapat ini kita mengundang pihak -pihak terkuat guna mendengarkan keterangan. “kata Ketua Pansus DPRD Provinsi Riau, Marwan.
Kata dia lagi, bahwa ada beberapa waktu masyarakat menyampaikan persoalan terkait sengketa lahan maka dari dasar itulah pansus memanggil guna mendengarkan keterangan untuk dapat ditindak lanjut dan diselesaikan.
Pantauan awak media, dalam rapat tersebut turut hadir Camat Pekaitan, Taryono SE sebagai perwakilan Pemkab Rohil atas perintah atau permintaan Bupati Rokan Hilir, Pj Penghulu Desa Pedamaran, Santi Utari S.Pd dan sejumlah masyarakat Desa Pedamaran. Dan pihak dari PT Jatim Jaya Perkasa yang diwakili Agus Manik selaku General Manager (GM).
Ditambahkan Ketua Pansus lagi, bahwa pihaknya juga turut mengundang Bupati Rohil, Dinas Perkebunan Rohil, Dinas Pertanian Rohil, DLHK Rohil, Tapem Rohil, BPN Provinsi Riau. Namun dalam kesempatan itu pihak Pemda Rohil tidak mengutuskan satu orang pun perwakilannya selain yang hadir hanyalah Camat Pekaitan.
“Padahal hari ini kita akan mendengarkan dari semua pihak terkait pelapor dan terlapor untuk pendalaman dan untuk memberikan kesempatan guna penjelasan yang harus disetujui oleh pimpinan rapat. Setiap yang diberi kesempatan untuk dapat memberikan nama dan kapasitas yang mewakili dari utusan. “kata Marwan lagi.
Dukungan Pemkab Rohil
Sebelumnya, Pansus DPRD Provinsi Riau telah menanggapi laporan masyarakat dan memasukkannya dalam agenda pembahasan terkait konflik lahan masyarakat Kepenghuluan Pedamaran dengan perusahaan PT.Jatim Jaya Perkasa.
Diketahui, sudah 16 tahun konflik lahan antara masyarakat Desa Pedamaran Kecamatan Pekaitan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) dengan pihak PT Jatim Jaya Perkasa. Namun, sampai saat ini belum ada titik terang penyelesaiannya.
Padahal, semua surat dan dokumen dari mulai tingkat Kecamatan, Kabupaten, Propinsi bahkan Kementrian sudah didapat masyarakat agar HGU PT Jatim Jaya Perkasa di evaluasi dan tinjau ulang keberadaannya karena sudah tumpang tindih dengan areal Eks HPL Transmigrasi dan menyerobot lahan LKMD yang sudah dikelola masyarakat.
Ditempat yang sama, perwakilan dari masyarakat tersebut, Rahmadsyah mengatakan pihaknya sampai saat ini akan terus berjuang untuk mendapatkan hak -hak masyarakat sebagaimana mestinya. Dan ia juga berharap agar pihak pemerintah Daerah Rohil turut memberikan dukungan menyelesaikan konfilik tersebut.
“Harapan masyarakat Pedamaran permasalahan konflik lahan ini dapat terselesaikan baik Pemerintah Daerah maupun DPRD dapat menyelesaikannya, apa lagi saat ini HGU PT.Jatim masuk dalam masa evaluasi sesuai dengan Kepmen LHK No SK.01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022 tentang pencabutan izin konsesi kawasan hutan yang berlaku sejak 6 Januari 2022 yang lalu, ” terang Rahmadsyah.
Selain itu juga dikatakan Rahmad, saat ini masyarakat juga sedang menunggu hasil Tim Khusus yang di bentuk Pemkab Rohil terkait penyelesaian tapal batas dn penyelesaian konflik lahan masyarakat dengan PT.Jatim berdasarkan SK Bupati Nomor : 346/SETDA-TAPEM/2021 tentang pembentukan Tim Penyelesaian Sengketa Masyarakat Dengan PT Jatim Jaya Perkasa tertanggal 27 Juli Tahun 2021. (Tim)