Terasriau.com Pekanbaru – Reki Wahyudi yang didampingi kedua rekannya Haikal Ananda Assyabab dan Benny Lesmana melakukan audiensi dengan H. Amiruddin Sijaya, S.Pd., M.M Kordiv Hukum, Humas dan Data Informasi Bawaslu Provinsi Riau, Rabu (02/02/2022) pagi hari.
Kehadiran Reki Wahyudi dan rekan disambut baik di dalam ruangan Amiruddin Sijaya dalam rangka membahas tranformasi Bawaslu menjadi badan peradilan khusus pemilu.
Pertemuan itu diwarnai dengan beragam tanya jawab. Salah satu pertanyaan oleh Reki Wahyudi yang menyinggung pasal 157 Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota mengenai badan peradilan khusus yang dimaksud itu adalah Bawaslu, lantas bagaimana pemahaman kanda Amiruddin Sijaya terkait hal tersebut?
Dikatakan Amiruddin Sijaya hal ini menjadi sebuah tantangan besar yang hendak dihadapi.
“Jika Bawaslu didorong menjadi peradilan khusus tentunya ada perubahan ditingkat Undang – Undang dan ada pengalihan fungsi pengawasan kepada masyarakat sipil,” papar Amiruddin Sijaya.
Selain itu ia menambahkan jika tidak ada perubahan maka Bawaslu memiliki dobel fungsi, yaitu sebagai pengawas dan pengadil.
“Ini akan menjadi fenomena dan membuat perdebatan yang panjang di semua pihak” tambah Amiruddin Sijaya.
Diakhir pertemuan audiensi tersebut Reki Wahyudi diberi referensi berupa buku berjudul “Refleksi Penyelesaian Sengketa Pada Pemilihan Serentak Tahun 2020” oleh stafnya Amiruddin Sijaya.
Rekipun menyampaikan ungkapan terima kasih kepada Staf Amiruddin Sijaya dengan penuh harapan buku yang diberikan menjadi referensi tersendiri untuk dipahami terutama terkait dalam penegakan hukum kepemiluan.
“Apresiasi tinggi saya sampaikan semoga buku ini bermanfaat bagi saya untuk mengetahui dan memahami penegakan hukum kepemiluan di masa mendatang” ucap Reki Wahyudi seraya mengakhiri.