TERAS Riau PEKANBARU —- Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Perkumpulan Aliansi Media Indonesia (AMI) Ismail Sarlata, sesalkan beredarnya Statmen yang dilontar oknum yang diduga bernama Sayuti Ahmad yang mengaku sebagai Ketua PWI Aceh Utara Lhokseumawe. Minggu (20/02/2022)
” Saya kecewa atas pernyataan yang telah disampaikan seorang Ketua Organisasi Pers ditingkat Wilayah, aapnlagi organisasi Pers tertua di Indonesia. Serta meminta agar saudara Sayuti Ahmad yang diduga mengaku sebagai Ketua PWI Aceh Utara Lhokseumawe, agar segera menarik perkataannya yang disampaikan melalui Opini pribadinya yang mengatas namakan organisasi Pers, yang mana pernyataan yang diberikan oleh dirinya tidak berlandaskan hukum, melainkan opini yang dapat menimbulkan perpecahan sesama antar Insan Pers, serta diduga dapat memicu Konflik diantara pers dan organisasi pers yang ada di Indonesia.” ungkap Ismail dengan tegas, melalui Pres rilisnya kepada media,baik online,cetak maupun elektronik, baik yang tergabung di AMI, maupun tidak. Minggu (20/02/2022)
Saya ingin menanyakan kepada saudara Sayuti, atas pernyataan saudara yang mengatakan. ” Wartawan resmi adalah wartawan yang lulus uji Kompetensi, kemudian medianya terverifikasi Dewan Pers dan tergabung dalam Organisasi Resmi baik PWI,AJI, IJTI dan sebagainya.dan mengatakan untuk tidak melayani wartawan yang tidak memiliki legalitas resmi atau wartawan yang legalitasnya tidak resmi tidak perlu dilayani dan tidak perlu dibuka ruang untuk Konfirmasi.”, terdapat didalam Undang-Undang mana ?.
Jika terdapat didalam Undang-Undang Dasar RI 1945 maupun di Undang-Undang RI Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, yang merupakan kitab dunia Insan Pers maupun Pers Indonesia dalam menjalankan fungsinya, di Bab Berapa, Pasal berapa dan ayat berapa terdapat pernyataan yang sudah saudara lontarkan dalam Opini saudara yang berjudul ” Menjadi Wartawan Tidaklah Mudah “.tanya Ismail dengan geram
Pernyataan yang saudara keluarkan, jelas diduga dapat mencederai Pers Indonesia dan Organisasi Pers yang saudara pegang sendiri yang merupakan organisasi Pers tertua di Indonesia, dan bahkan mencederai Dewan Pers (DP) sendiri.
Pesan terakhir saya, berhati-hatilah dalam mengeluarkan pendapat, dan jika bukan fungsi kita dalam berbicara demikian,jangan mendahului dari pada yang lainnya yakni mendahului pernyata dari pada Ketua Umum Pusat PWI maupun Dewan Pers sendiri. Dan diminta,untuk dapat menyampaikan permintaan maaf kepada Insan Pers diseluruh Indonesia atas pernyataan saudara sendiri, yang mengatakan. “wartawan yang legalitasnya tidak resmi tidak perlu dilayani dan tidak perlu dibuka ruang untuk Konfirmasi.”, Karena pernyataan yang anda sampaikan tersebut,saya tekankan sama dengan menentang Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers pasal 1 ayat (1), (2), (4),(5) dan (6), pasal 2,3,4, 6, pasal 7 ayat (1) yang berbunyi Wartawan berhak memilih Organisasi Wartawan. Serta Bab IV tentang Perusahaan Pers pasal 9 (sembilan), dan bahkan tindakan perkataan terakhir anda menyampaikan kepada Publik wartawan yang legalitasnya tidak resmi tidak perlu dilayani dan tidak perlu dibuka ruang untuk Konfirmasi, diduga menentang pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI No 40 tahun 1999 tentang Pers. tambah Ismail.
Saudara Sayuti segera mencabut perkataannya yang disampaikan didalam bentuk Opini yng telah beredar di Aceh dan dikhalayak Umum. Serta menyampaikan permintaan maaf atas pernyataan yang telah saudara lontarkan tersebut. pesan dan tutup Ismail
Sumber : Pajar Saragih Sekjen AMI