TERAS Riau TELUK KUANTAN, – Penindakan Penambangan Emas Tanpa Izin ( PETI ) oleh Polsek Kuantan Mudik Polres Kuansing, Selasa 25 Januari 2022 sore,
Penindakan Penambangan Emas Tanpa Izin ( PETI ) di Wilayah Hukum Polsek Kuantan Mudik dipimpin oleh Ka SPK I Polsek Kuantan Mudik AIPDA Raja Fiktori bersama Kanit Reskrim Aipda Anton,
Bripka Asril, Bripka Yocky S, Bripka Wiildan, Brigadir Ardiansyah P, dan Briptu Fahrurrozy.
Hal ini disampajkan oleh Kapolsek Kuantan Mudik IPTU Ferry Fadillah SH, bahwa
Penambangan Ilegal ini diketahui berdasarkan Informasi dari masyarakat tentang adanya aktifitas Penambangan Emas Tanpa Izin ( PETI ) Jenis Kapal Ponton di Aliran Sungai Kuantan Antara Desa Rantau Sialang dengan Desa Luai Kec Kuantan Mudik Kab. Kuansing, yang melakukan Operasi/ Aktifitas yang telah meresahkan masyarakat dan merusak Lingkungan.
Selanjutnya Personel Polsek Kuantan Mudik menemukan 1 (satu) unit Kapal PETI yang sedang Parkir dan tidak ada pelaku atau pemiliknya, maka dilakukan Penindakan terhadap 1 (satu) unit Kapal untuk aktifitas PETI tersebut dengan cara di Rusak Mesin dan Peralatan PETI agar tidak dapat digunakan Lagi kemudian mengamankan barang yang ada untuk dijadikan barang bukti berupa 1 (Satu) Unit Mesin Jenis Robin, 1 (Satu) Gulung Slang Tembak, 5 (Lima) Lembar Welcome, 1 (Satu) Lembar Karpet dan 1 (Satu) Buah Dulang.
Kasi Humas AKP Tapip Usman SH, mewakili Kapolres Kuansing saat dihubungi wartawan mengatakan, bahwa penindakan terhadap Penambangan Emas secara Ilegal dilakukan tindakan tegas, sebagaimana instruksi pimpjnan dan keluhan atau aduan dari masyarakat sekitar lokasi penambangan ilegal ini.
Rabu, ( 26/01/22 ) pagi
Kapolres Kuansing melalui Kasi Humas, kita terus menghimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan penambangan tanpa izin, karena disamping melanggar undang undang pidana dan UU No 3 thn 2020 tlg Minerba, Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Disamping itu juga kegiatan tersebut dapat merusak lingkungan hidup dan sangat berbahaya terhadap kesehatan masyarakat dari hulu sungai hingga hilir.
Humas Polres Kuansing