Peran Pajak Dalam Meningkatkan APBD

HukRim, Opini, Pendidikan1696 Views

TERAS Riau Pekanbaru- Pada tanggal 16 November 2021 di Jl. Ramah Kasih , Rejosari, Pekanbaru, dikediaman anggota DPRD Arwinda Gusmalinda, ST, dilaksanakan penyuluhan tentang Peran pajak dalam meningkatkan APBD, yang dibawakan oleh Dr.ARYOAKBAR,S.H.,M.H dan Dr.Yudi Krismen,S.H.,M.H, Radian Suparba, SH, MH sebagai Moderator serta Muhammad Wahyu Dwiputra sebagai Panitia, yang merupakan program Unversitas Islam Riau, sebagaimana memberikan fungsi pendidikan kepada masyarakat.

Arti Penting Pajak bagi APBD
Dalam penyuluhannya, Dr.ARYOAKBAR,S.H.,M.H, menyampaian pandangan terkait dengan pajak diawali dengan subjek pungutan pajak yang selalu menjadi permasalahan, subjek pajak setiap negara berbeda-beda , seperti negara Singapura menerapkan pajak perorangan saja dan Brunei Darusalam menerapkan pajak dari hasil kekayaan alam yang dikelolah oleh suatu perusahaan, namun tidak menerapkan pajak perorangan.

Sedangkan, Indonesia menerapkan dua sistem pajak, karena memiliki penduduk yang banyak dan sumber daya alam. Hal ini berdasarkan peraturan perundang-undangan yang disusun tentang pajak. Peraturan tersebut menjadi dasar pungutan dan dasar memberikan hukuman berupa denda atau hukum bersifat administrasi. Adapun pungutan yang tanpa didasari peraturan, maka itu disebut pungutan liar.

Saat ini, pajak yang dipungut oleh daerah, yaitu pajak kendaraan, pajak penghasilan, pajak iklan, pajak air dan sebagainya.

Umumnya, manfaat pajak tidak dirasakan secara langsung, tetapi jelas hasil dari pajak dapat dilihat seperti jalan umum, pemasangan listrik, kesehatan, serta pendidikan yang secara khusus mendapatkan alokasi dana APBN lebih berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Artinya, pajak yang dipungut saat ini sudah diatur dalam perundang-undangan dan penggunaan dana APBD. Dari pajak juga harus berdasarkan peraturan perundang-undangan sebagai cerminan dari keterbukaan.

Fakta yang ada adalah setiap warga negara diwajibkan membayar pajak selama hidupnya. Karena, mengelola negara dan daerah membutuhkan dana besar, maka, negara mengambil keuntungan dari jumlah penduduk yang banyak dan masing-masing akan dikenai pajak berdasarkan subjek dan objek yang dimilikinya.

Sebaliknya, jika berkaitan dengan sumber daya alam negara diwajibkan ikut serta dalam pengelolaan dengan bagian yang besar, baik itu hak maupun kewajiban berdasarkan ketetapan.
Terkait dengan pungutan dari sumber daya alam. Peran kepala daerah dalam bernegosiasi dengan pemerintah pusat melalui alur politik sangat besar. Hukum adalah produk politik. Ketentuan pungutan pengelolaan sumber daya alam yang terletak di daerah harus bisa menjadi manfaat besar bagi daerah disaat negara akan bertindak untuk memenuhi kewajiban pengelolaan sumber daya alam. Maka yang menentukan pembagian adalah peran pemimpin daerah secara politik dalam menentukan bagian masing-masing pihak demi pembangunan daerah berdasarkan hak otonominya.

Aspek pidana dalam perpajakan
Dalam penyuluhannya , Dr.Yudi Krismen,S.H.,M.H, menyampaikan, umumnya hukuman pajak lebih kepada aspek administrasi seperti denda, misalnya, jika tidak membayar pajak kendaraan maka akan dikenakan denda sesuai dengan ketentuan perundangan.

Pada dasarnya, penerapan pajak menerapkan hukuman bersifat meningkat, yang artinya, hukuman dimulai dari yang teringan terlebih dahulu, kemudian, meningkat sampai yang terberat.
Pajak akan terus ditagih baik yang perorangan maupun perusahaan, aspek pidana perorangan terhadap pajak jarang diterapkan, sedangkan pidana yang disebabkan pajak yang dilakukan oleh perusahaan, bisa temui. Karena terdapat perusahaan yang bermain dengan perpajakan, seperti menghilangkan tagihan wajb pajak dengan bantuan orang dalam. Hal ini memiliki indikasi korupsi dimana terdapat orang yang dibayar untuk itu, sehingga peraturan yang ketat dikenakan pada pegawai pajak yang membantu orang lain demi keuntungan pribadi.