Merasa dirugikan! Saifullah Afrianto akan Lapokan HN ke Polda Riau

Headline, HukRim813 Views

TERAS RIAU Kuansing- Sebuah tulisan Jurnalistik dimedia online RadarPekanbaru.com dinilai Saifullah Afrianto tidak berimbang dan pencemaran nama baik bagi Saifullah Afrianto.

” Iya, saya menilai tulisan dimedia RadarPekanbaru.com sudah jelas tidak berimbang, tidak ada sedikitpun upaya awak medianya untuk konfirmasi kepada saya, padahal saya sebagai sumber yang disebutkan!,” ujar mantan anggota DPRD Kuansing itu, pada Sabtu, 15 Januari 2022.

” Boleh saja awak media tersebut mengutip status Facebook saya! tapi yang mana saya memfitnah itu? dan inisial HN itupun saya rasa orang paling pengecut di Kuansing,” ucap owner Hotel Pujangga itu.

“Saya akan Lapokan media itu kedewan Pers dan HN saya laporkan juga ke Polda Riau,” tambahnya.

Sebuah tulisan Jurnalistik yang dinilai tidak untuk kepentingan publik mendesak, sangat merugikan narasumber yang disebutkan namanya, yakni, Saifullah Afrianto.

Berita yang berjudul”Terungkap Yan Tembak Merupakan Timses Halim-Konprensi Penyebar Fitnah” dimedia online RadarPekanbaru.com sepertinya akan berbuntut panjang.

Oleh karena itu, Yan Tembak akan melaporkan awak media dan inisial HN yang dinilai menyesatkan publik.

“Saya ingin HN bertanggung jawab dengan apa yang diucapkannya, dan tentunya awak media tersebut tahu siapa HN itu, maka itu wajib saya laporkan! agar semua terbongkar,” terangnya.

Hayatun Nasib diduga kuat berinisial HN oleh Saifullah Afrianto mengatakan,”Inisial nama saya memang HN, tapi saya tidak mengetahui HN yang dimaksud itu,” tutup Hayatun Nasib dengan mengakhiri emoji tertawa terbahak kepada awak media terasriau.com.

“Tulisan Jurnalistik masuk dalam kategori non-fiksi, karena ditulis berdasarkan fakta atau data peristiwa, dan media tersebut dan HN sungguh tidak ada data fakta, hanya hasil hayalan yang dipublikasikannya” Terang Yan Tembak

Saifullah Afrianto menyebutkan, laporan tersebut dengan perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat 3 undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana pemberitaan pada media online RadarPekanbaru.com pada hari Sabtu tanggal 15 Januari 2022.

Dimana terangnya, dalam pemberitaan dengan narasumber inisial HN yang pada pokok memberitakannya dengan lantang dan jelas mengatakan Yan tembak sebagai raja fitnah, tuduhan tersebut dinilai tanpa dasar yang jelas, Yan tembak juga akan melaporkan media (red) ke dewan Pers, karena memuat berita sepihak tanpa ada konfirmasi terlebih dahulu kepada dirinya.

Penulis : Karta Atmaja