TERAS RIAU Kuansing- Seorang tokoh masyarakat Kabupaten Kuantan Singingi ( Kuansing ), Riau H.Saifullah Afrianto mengingatkan Plt. Bupati Kuansing Suhardiman Amby agar berhati -hati dalam mengambil keputusan untuk menetapkan seorang Sekretaris Daerah ( Sekda ) Kuansing, sebab dari tiga orang yang di rekomendasikan (lulus,red ) Assesmen sekda Kuansing ada satu nama mantan Kadis Kesehatan Kabupaten Kampar yang di nyatakan lulus, sementara saat ini Kembali mencuat di pemberitaan media masa dugaan Korupsi Biaya Operasional Kesehatan (BOK) Kabupaten Kampar, Hal ini disampaikan Saifullah kepeda media sabtu siang ( 14/1/2022 )
“kita masyarakat kuansing tentu tidak mau nantinya Plt.Bupati Kuansing Suhardiman Amby salah dalam memilih Sekretaris Daerah Kuansing, bila salah tentu masyarakat Kuansing yang akan dirugikan”, katanya
“ andai kata nantik sekda yang dipilih Plt. Bupati Kuansing tersandung Kasus hukum tentu ini merupakan kelalai dari Tim Pansel dan BKPP Kuansing dalam memberikan rekomendasi, karena tidak melihat atau mengetahui rekam jejak personal setiap calon peserta assesmen”, tegasnya
Kemudian dihari yang sama ketua Ikatan Pelajar Mahasiswa Kampar (IPMK) Octeza membenarkan sudah perna Mahasiswa Kabupaten Kampar yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Peduli Kampar (AMPEK) melaporkan dugaan Kasus Korupsi DOK Kabupaten Kampar anggaran 2017/20218 yang kepala Dinasnya Ketika itu Dedy Sambudi
“Iya benar, Kasus dugaan Korupsi DOK Kampar sudah dilaporkan oleh AMPEK, dan minggu kemarenpun Koordinator Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Riau, sudah kembali mempertanyakan kepada Polda Riau terkait perkembangan kasus tersebut”, katanya
FITRA berharap, Dalam memberantas korupsi tentu ada dua aspek yang dilakukan, menguatkan pencegahan dan keseriusan dalam melakukan penindakan, Jadi keduanya harus dilakukan serius. “Tetapi mencegah saja tidak cukup, karena pelaku korupsi tidak sulit hilang dalam birokrasi. Sehingga perlu penindakan serius dan menghukum pelaku korupsi dengan serius pula,”sebutnya lagi.
Karena itu saat ini perlu kredibilitas penegak hukum yang transparan dan akuntabel. Karena publik menginginkan keseriusan penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi. “Semoga Polri bisa memperlihat kredibilitas tersebut terhadap masyarakat, terutama dalam menindak pelaku korupsi,” pungkasnya.
Sementara dilansir klixmx Rabu (6/1/2021) Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Andri Sudarmadji, menjelaskan telah menahan salah seorang pegawai Diskes Kampar. Di mana bersangkutan sudah dua kali dipanggil sebagai saksi, tapi tidak datang tanpa kabar.
Lebih jauh, sebut Direktur, bahwa pada tahun 2017 diduga telah terjadi tindak pidana korupsi, yaitu penggelapan dalam jabatan terkait pengadaan Sistem Informasi Kesehatan Daerah (Sikda) beserta perangkatnya berupa pengadaan/pembelian barang menggunakan dana APBD T.A. 2017 di Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar.
Dana tersebut, urai Direktur, bersumber dari bantuan keuangan (Bankeu) Provinsi Riau dengan Pagu Anggaran Rp2.003.454.000,- (dua milyar tiga juta empat ratus lima puluh empat ribu rupiah).
Dia, sambung Direktur, diamankan sebagaimana dalam rumusan Pasal 10 huruf a UU RI No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU RI No.20 Tahun 2001 tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi (ancaman pidana paling singkat 2 tahun paling lama 7 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp100 juta paling banyak 350 juta) Kuat dugaan, sebut Direktur, korupsi ini diduga dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Sikda Tahun 2017 inisial HE, dengan cara menggelapkan, menjual, menghilangkan barang pengadaan berupa 40 unit komputer Desktop, 30 unit printer dan 5 unit reuter.
Begitu juga dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Puskesmas, Kabupaten Kampar. Penanganan perkara sudah masuk tahap penyidikan.
Hal ini juga perna dikemukakan Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, di Pekanbaru, Senin (22/6/2020) lalu. Sunarto mengatakan, dalam penanganan perkara itu, penyidik sudah meminta keterangan 24 orang saksi. Para saksi berasal dari pihak-pihak yang mengetahui tentang dana BOK tersebut.
Dari keterangan saksi-saksi itu, penyidik akan mengambil kesimpulan, siapa yang paling bertanggungjawab atas kerugian negara. Nanti, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka.
Sunarto menyebutkan, penyidik masih melakukan pendalaman dan menunggu hasil penghitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait penyimpangan BOK di Kampar. “Untuk penetapan tersangka setelah nanti dilaksanakan gelar perkara. Untuk itu, kita masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara,” tutur Sunarto.
Informasi yang dihimpun, kegiatan yang diusut ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN) melalui Kementerian Kesehatan tahun anggaran 2015 sampai 2018. Dana BOK merupakan dana yang pemanfaatannya di Puskesmas, untuk operasional dan upaya pelayanan kesehatan serta manajeman Puskesmas. Penyidik juga sudah menyita sejumlah dokumen.
Pengusutan dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Kampar ini bermula dari informasi dan pengaduan dari masyarakat. Disebutkan ada penyimpangan pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPj) dan pemotongan anggaran 10 persen untuk beban Dinas Kesehatan.*