Teras Riau Kuansing- Kepala Sekolah SDN-004, Mesriatun, desa Tanjung Pauh Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, telah resmi statusnya sebagai terlapor, sejak dimasukkan surat pengaduan akhir bulan Desember 2021 lalu yang di tujukan ke-Kejari Kuansing.
Pada saat di konfirmasi Ketua LSM KPK-RI DPD Riau Rezeki Purba, ST “Benar, kita memang sudah malayangkan surat laporan kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana BOS SDN-004 desa Tanjung Pauh. Sebab kuat dugaan kami Laporan Pertanggungjawabannya adalah rekayasa. Semua LPJ Dana BOS SDN-004 mulai Kepala Sekolah Ibu Mesriatun menjabat tahun 2018 s/d 2021 sudah kita teliti dan dipelajari satu-persatu. Kita sudah ketemu kepala sekolah di Pekanbaru 16 Desember 2021 Pkl 11.00 WIB, tempatnya, sebuah kedai dan melakukan klarifikasi, kepala sekolah tersebut tidak bisa menuding laporan dugaan tersebut, Kepala sekolah itu hanya menyampaikan tolong jangan di laporkan dan saya minta maaf, karena saya di jebak oleh operator saya yang menyusun LPJ itu lalu saya tinggal Stempel dan tanda tangan. Alasan ini sangat tidak masuk akal, maka kita langsung melaporkan temuan ini ke- pihak yang berwajib. Sesuai fungsi dan tugas kelembagaan yang tertuang dalam ADRT yang di susun pendiri Bapak Yang Terhormat Mardi Sijabat SH.MH Misi & Visi adalah mempersempit ruang para koruptor,” pungkas Ketua LSM KPK-RI DPD RIAU saat dimintai keterangan via WhatsApp, Ahad, 2 Januari 2022.
Diminta kepada Bapak KEJARI Kuansing agar menjadi perhatiannya dan kiranya segera menindaklanjuti kasus dugaan tersebut demi terjalinnya sufremasi hukum di NKRI serta efek jera bagi para tikus tikus liar yang ada di bumi Kuansing.” Tutup Riski diketerangan tertulisnya kepada awak media.
Sumber: TIM LSM KPK -RI DPD Riau.