TERAS Riau Kuansing -Meski sudah dilarang, namun Kepsek SDN-004 , Masriatun di Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuansing masih saja menjual buku Lembar Kerja Siswa (LKS), bahkan! ia diduga ikut bisnis tersebut sehingga meraup keuntungan puluhan juta rupiah sebut ketua DPD LSM KPK-RI Riau, Riski Purba, ST. (3/1/2021)
“Iya benar! Kepsek tersebut (red)pernah kami tanya, bahwa ia beli buku LKS/1 lembar seharga Rp.7000; , maka ia jual Rp.13.000 dan ia dapat untung Rp 5000/LKS,” ujar Riski Purba kepada awak media Senin, 3 Januari 2022 , siang WIB.
“Berarti persatu murid ia bisa mendapatkan Rp.50.000 , sebab, satu murid ada sekitar 10 buku LKS yang wajib ia suruh beli,” Lanjut Riski.
Masrul Hakim selaku Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olaraga (Disdikpora) kabupaten Kuantan Singingi mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang larangan pungutan dan memperjualbelikan buku atau LKS kepada peserta didik, baik sekolah dasar (SD) maupun tingkat SMP sederajat.
“Kita telah mengedarkan surat terkait larangan kepala /sekolah atau guru berjualan LKS, bila dalam temuan kita, ternyata mereka masih melakukan, kita akan melakukan evaluasi terhadap yang bersangkutan dan akan kita sampaikan kepimpinan, Konsekwensinya bisa saja yang bersangkutan di berhentikan jadi kepala sekolah, nanti kita tunggu arahan pimpinan,” terangnya melalui tertulisnya via WhatsApp
Larangan sekolah menjual LKS kepada siswa diatur dalam pasal 181 peraturan pemerintah No 17 tahun 2010 yang menerangkan bahwa, pendidik, tenaga kependidikan dan komite sekolah di satuan pendidikan, baik perseorangan maupun kolektif dilarang melakukan kegiatan pengadaan atau menjual buku lembar kerja siswa (LKS) di setiap satuan pendidikan, perlengkapan pelajaran, bahan pelajaran serta pakaian seragam di tingkat pendidikan.
Saat berita ini diterbitkan! kepala sekolah SDN 004 Singingi Hilir, Masriatun tidak menjawab pertanyaan awak media selama 1×8 jam, padahal telah centang dua konfirmasi via WhatsAppnya. (Krt)