TERAS Riau Pekanbaru – Merasa mengalami kerugian materil dan inmateril, Melalui Kuasa Hukumnya dari Law Firm YK and Partner, Ketua Nadzir Yayasan Riadlut Tauhid menggugat Walikota Pekanbaru ke Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan tuntutan mengganti kerugian materil dan inmateril Senilai Rp. 8 Milyar Lebih.
Gugatan tersebut telah teregister di Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan nomor perkara 237/Pdt.G/2021/PN Pbr tanggal 29 Desember tahun 2021
Gugatan Ketua Nadzir Yayasan Riadlut Tauhid tersebut karena Walikota Pekanbaru melalui Dinas PUPR Kota Pekanbaru yang tanpa izin kepada Yayasan Riadlut Tauhid dan tanpa hak telah membangun jalan menuju Komplek Perkantoran Walikota Pekanbaru diatas tanah milik Yayasan Riadlut Tauhid dengan meratakan serta mengaspal, kemudian memakan tanah milik Yayasan Riadlut Tauhid seluas 10.500 m2 yang terletak di Jl. Kp. Badak Kec. Tenayan Raya Kota Pekanbaru.
Yayasan Riadlut Tauhid selaku pemilik tanah semenjak tahun 2010 hingga tahun 2021 tidak pernah mengalihkan secara cuma-cuma atau menjual ke pihak manapun termasuk kepada pemerintah Kota Pekanbaru
Dalam surat Gugatannya, Yayasan Riadlut Tauhid menolak secara tegas tindakan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Pekanbaru yang dianggapnya secara nyata melawan Hukum membangun jalan melintasi tanah milik Yayasan Riadlut Tauhid seluas 10.500m2 dengan panjang: 150 m x lebar: 70 m tanpa adanya persetujuan, peralihan, pelepasan ataupun penyerahan hak atas tanah dari Yayasan Riadlut Tauhid kepada Pemerintah Daerah Kota Pekanbaru.
Pihak Yayasan Riadlut Tauhid menilai tindakan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Pekanbaru yang telah meratakan dan membangun jalan tanpa hak diatas tanah milik Yayasan Riadlut Tauhid dengan luas 10.500 m2, menimbulkan kerugian kepada Yayasan Riadlut Tauhid.
Sedangkan Sebelumnya pihak dari Yayasan Riadlut Tauhid telah mengirimkan Somasi I pada tanggal 29 Oktober 2021 kemudian Somasi II tanggal 2 Desember 2021 kepada walikota Pekanbaru, namun tetap tidak diindahkan dan tidak menemui titik penyelesaian.
Kuasa Hukum Yayasan Riadlut Tauhid dari Law Firm YK And Partner, Dr Yudi Krismen, S.H.,M.H mengatakan kepada awak media, Walikota Pekanbaru telah melakukan tindakan semena mena terhadap rakyat dengan memerintahkan Dinas PUPR Kota Pekanbaru menyerobot dan Membuldozer tanah milik Yayasan Riadlut Tauhid. Rabu (29/12/21)
Seharusnya menurut Dr. Yudi Krismen, Walikota Pekanbaru lebih jeli dalam menafsirkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Konsolidasi Tanah.yang menjadi dasar dalam membentuk Peraturan Walikota Nomor 108 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Konsolidasi Tanah Perkotaan di Kota Pekanbaru yang ditetapkan pada tanggal 2 Juli 2019.
Ia menjelaskan Pengertian dari Konsolidasi Tanah menurut Pasal 1 Ayat (1) Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Konsolidasi Tanah adalah kebijakan penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah dan ruang sesuai rencana tata ruang serta usaha penyediaan tanah untuk kepentingan umum dalam rangka meningkatkan kualitas lingkungan dan pemeliharaan sumber daya alam dengan melibatkan partisipasi aktif rakyat;
“Sedangkan pengertian kepentingan umum dapat dilihat dari Perpres No 36 Tahun 2005 yang kemudian dirampingkan oleh Perpres 65 Tahun 2006,” tutup Dr. Yudi Krismen.