Teras Riau KUANSING, – Polres Kuansing melaksanakan Apel bersama dalam rangka Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level II oleh Satgas Penanganan Covid 19. Sabtu (4/12/2021) malam pukul 22.30 wib, bertempat di Halaman Mapolsek Kuantan Tengah Polres Kuansing.
Apel dipimpin oleh Waka Polres Kuansing Kompol Antoni Lumban Gaol SH MH, dihadiri Kabag Ops Kompol Erde Dianto SH, Kapolsek Kuantan Tengah AKP Pridolin Nababan SH, Kasat Reskrim AKP Boy Marudut Tua SH, Kanit Intelkam Polsek Kuantan Tengah AKP Feri Wardi, KBO Sat IK Ipda Irmansyah, KBO Sat Sabhara Polres Ipda Jumario, Perwira Polres Kuansing, Personil Gabungan Polres dan Polsek Kuantan Tengah Polres Kuansing 45 orang, Personil TNI 3 orang, Personil Sat Pol PP 7 orang.
Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata SIK MSi melalui Kabag ops Polres Kompol Erde Dianto, SH , dalam arahannya Waka Polres Kompol Antoni Lumban Gaol Sh Mh, menyampaikan.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk tindak lanjut arahan Presiden dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 61 tahun 2021 tentang pemberlakuan PPKM level 2 dalam rangka penanganan dan pencegahan penyebaran pandemi covid 19.
“Terima Kasih kepada seluruh Personil yang telah hadir malam ini dalam pelaksanaan apel persiapan pemberian himbauan, tetap jaga kesehatan, patuhi Prokes dan Persiapan menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru).” Terangnya.
“Kita bersyukur tingkat penyebaran Covid 19 saat ini sudah berkurang, tapi kita tetap harus menjaga dan mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes),” ungkap Waka Polres.
Falam melaksanakan tugas agar memberikan Edukasi kepada masyarakat, pedagang maupun pembeli dengan baik dan ramah, bertindak secara Humanis kepada pengunjung maupun masyarakat serta hindari tindakan yang kontra produktif dilapangan.
Kabupaten Kuansing saat ini masuk pada Level II dikarenakan kurangnya kesadaran masyarakat untuk Vaksinasi dan saat ini kita terus mengajak masyarakat Kuansing untuk di vaksin untuk peningkatan herd immunity menyeluruh.
Lokasi kegiatan Patroli dan Himbauan yang didatangi adalah Kedai Cofe Kopicovi Kelurahan Simpang 3 Kecamatan Kuantan Tengah, Kedai Coffee Akar Rumput Kecamatan Kuantan Tengah, Warung Sarapan pagi nasi goreng Sitra, Warung nasi goreng kiray Desa Koto Taluk Kecamatan Kuantan Tengah, Terminal Taluk Kuantan Kecamatan Kuantan Tengah, Zona Cafe Jl Linggar Jati, Kedai Kopi Teras Caghonti Kelurahan Simpang 3, Para pegunjung dan pedagang ditaman Jalur Teluk Kuantan, sedangkan kegiatan penyekatan Nihil.
Tindakan yang dilakukan dalam kegiatan tersebut berupa,Himbauan pembatasan aktifitas di luar rumah Mulai Pukul 21.00 Wib s/d 00.00 Wib. Yaitu, Melaksanakan Himbauan 6M Protokol Kesehatan dengan Menggunakan masker, Mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir, Menjaga jarak, Menjauhi kerumunan, Membatasi mobilitas dan interaksi keluar rumah, Melarang kegiatan makan bersama, Menyampaikan dan mengingatkan kepada pelaku usaha agar tidak melayani Pengunjung/Pembeli untuk makan dan minum ditempat dari Pukul 21.00 wib s/d 00.00 wib dan bila ada masyarakat yang belanja agar belanjaannya dibungkus dan dibawa pulang kerumahnya (take away).
Memerikan teguran terhadap pelanggar yang tidak memakai Masker dan Melanggar Prokes Covid 19 sebanyak 13 orang Pelaku Usaha/Pembeli, dan kegiatan selesai pada pukul 00.00 wib, dan dilanjutkan Apel Konsolidasi yang dipimpin oleh Kabag Ops Polres Kuansing.
Sumber Humas Polres Kuansing