TELUK KUANTAN, – Plt Bupati Kuansing Drs H Suhardiman Amby Ak MM memberlakukan larangan melintas untuk kendaraan angkutan barang di Wilayah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.
Dimana himbauan tersebut ditujukan kepada seluruh pengusaha atau pemilik kendaraan angkutan barang untuk tidak melintas di jam atau waktu padat kendaraan pribadi mobil dan sepeda motor.
Himbauan Plt Bupati Kuansing itu demi terciptanya kondisi Keamanan, Keselamatan, Ketertiban dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcarlantas) dalam Perayaan Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).
Adapun kendaraan angkutan barang yang dimaksud, seperti Truck Batubara, Truck CPO, Truck Kernel, Truck Sawit dan Truck Akasia dilarang beroperasi di jam atau waktu padat masyarakat, sebagaimana ditentukan selama Perayaan Nataru.
Himbauan Plt Bupati Kuansing Drs H Suhardiman Amby Ak MM tersebut dituangkan dalam surat Himbauan dengan Nomor: 551/DISHUB-KS/XII/2021/149 tertanggal 23 Desember 2021, kata Plt Kadis Perhubungan Kuansing, Marhumala Pontas SP saat dikonfirmasi awak media di Teluk Kuantan, Sabtu (25/12/2021).
Menurut Plt Kadishub Kuansing Marhumala Pontas, Truck angkutan barang tersebut hanya diperbolehkan melintas di jalan raya umum di jam dan waktu tertentu, sebagaimana sudah di tentukan.
Adapun waktu dan jam yang diberlakukan, yakni pada tanggal 24 s/d 30 Desember 2021 diperbolehkan melintas di Wilayah Kabupaten Kuantan Singingi pada pukul 00.00 WIB s/d 06.00 (malam – pagi).
Sementara pada tanggal 31 Desember 2021 s/d 02 Januari 2022 agar tidak melintas di Wilayah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.
“Ya memang benar, jika melanggar kita dengan kewenangan yang ada akan tindak langsung, cuma harapan kita dengan adanya himbauan pak Plt Bupati Kuansing masyarakat dan pengguna jalan memberi atensi secara bijak agar akhir tahun ini aman zero insiden fatal maupun ringan,” kata Marhumala Pontas.
Terhadap pelanggaran yang terjadi nantinya, sambung Marhumala Pontas, pihak Pemda Kuansing dalam hal ini Dinas Perhubungan Kuansing akan memberikan sanksi terhadap pelanggar, mulai dari sanksi ringan sampai berat nantinya.
“Ya bisa saja kita tilang, tapi harapan kita himbauan ini sudah menjadi perhatian bagi pemilik atau pengusaha angkutan berat yang harus dipatuhi lah,” tegas Marhumala Pontas yang akrab disapa Opung.*