TERAS Riau Kampar – Gelaran Pengabdian Kepada Masyarakat merupakan satu dari serangkaian kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi selain pengajaran dan penelitian. Perwakilan civitas akademika Fakultas Hukum Universitas Islam Riau (FH UIR) mengadakan kegiatan tersebut di Aula Kantor Camat Rumbio Jaya pada hari Jum’at, (03/12/2021).
Kegiatan tersebut mengangkat tema sosialisasi reforma agrarian melalui program nasional pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) di Kecamatan Rumbio Jaya yang diketuai oleh Dosen Roni Sahindra, S.H., M.H dan Satrio Abdillah, S.H., M.Kn. Kegiatan ini dipimpin dan dihadiri langsung oleh oleh Bapak H. Ramzi, S.Pdi., M.Si selaku Camat setempat dan Bapak Fakhrurazi, SP., M.Si selaku Sekretaris Camat. Selain dihadiri keduanya, Dosen FH UIR juga berinisiatif mengundang pakar pertanahan dari instansi terkait yaitu Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Kampar yang diwakili oleh Bapak Heri Irwanto, S.Tr., S.H., M.H selaku Kasubsi Peralihan Hak yang juga selaku narasumber pada acara ini.
Memulai acara pengabdian dan penyuluhan hukum tersebut yang dimoderatori oleh Satrio Abdillah memberikan kesempatan kepada Camat untuk menyampaikan sambutan dan menceritakan hal-hal yang terkait pertanahan yang ada di Kecamatan Rumbio Jaya. Dalam sambutannya, menyambut baik kegiatan ini dikarenakan memang Kecamatan ini sedang mendapatkan kesempatan PTSL pada tahun 2021 dan terdapat beberapa kendala-kendala yang akan dihadapi oleh masyarakat setempat.
Lanjut pada pemaparan materi oleh narasumber yang menjelaskan bahwa terdapat perbedaan antara pendaftaran tanah yang dilakukan secara Sistematis dan sporadic. Secara sistematis atau yang sekarang dikenal adalah PTSL adalah pendaftaran tanah yang kolektif dilakukan atas inisiatif Menteri untuk menunjuk suatu daerah agar supaya daerah tersebut memiliki kepastian hukum berupa sertipikasi tanah, dan juga jika pada tahun anggaran tersebut sudah berakhir, maka tidak belum tentu di tahun berikutnya, suatu daerah tersebut mendapat bagian dari kegiatan PTSL ini dikarenakan akan berpindah pada daerah lain.
Maka dari itu narasumber berpesan bahwa jika daerah tempat domisili tanah itu mendapat kesempatan pada program PTSL, segera diajukan permohonan untuk pengurusan Pendaftaran Tanah untuk pertama kali ini. Syaratnya cukup mudah yaitu hanya menyiapkan Fotokopi KTP, Surat Tanah (baik berupa SKGR ataupun SKT) dan meterai Rp 10.000 sebanyak 2 (dua) lembar.
Berbeda dengan PTSL, pendaftaran tanah secara sporadik adalah pendaftaran tanah di luar daripada kegiatan kolektif yang mana masyarakat dapat mengajukan permohonan pendaftaran tanah kapan saja dan biasa disebut pendaftaran tanah rutin.
Beberapa alasan yang mendasari pentingnya sertipikasi tanah ini adalah untuk kepastian hukum atas kepemilikan Hak Atas Tanah (HAT) agar tidak terjadi sengketa maupun tumpang tindihnya bidang tanah. Karena permasalahan tanah ini dinilai sangat pelik dan sangat sensitif.
Materi singkat yang disampaikan oleh narasumber ditutup yang kemudian dilanjutkan pada sesi tanya jawab. Pada sesi Tanya jawab, antusiasme peserta yang hadir ditunjukkan ketika para peserta saling bertanya mengenai permasalahan pertanahan ini. Peserta yang hadir dan bertanya diantaranya adalah para kepala desa yang hadir diantara lain Kepala Desa Pulau Payung, Simpang Petai dan Teratak.
Pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepada narasumber adalah menanyakan seputar mengapa adanya sertipikat tanah masyarakat yang tidak terbit. Pada sesi Tanya jawab ini narasumber meminta untuk satu pertanyan dan langsung dijawab, maka narasumber menjawab karena ketika melakukan permohonan, berkas yang diajukan ada yang tidak lengkap ataupun NIK dari pemohon itu tidak dapat divalidasi oleh Disdukcapil.
Kemudian daripada itu, beberapa peserta lainnya bertanya seputar tanah yang sudah sertipikat tetapi tertahan dikarenakan bidang tanah tersebut termasuk kawasan HPK (Hutan Produksi dan Konversi). Menanggapi pertanyaan tersebut, narasumber menjelaskan bahwa instansi BPN (Badan Pertanahan Nasional) atau Kantor Pertanahan hanya bertugas berdasarkan berkas kelengkapan dari pemohon sepanjang berkas tersebut lengkap maka akan diterbitkan, kemudian alasan kedua adalah BPN tidak akan bisa menerbitkan sertipikat tanah jika bertentangan dengan Undang-Undang, maka permasalahan HPK ini adalah wewenang dari KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan).
Sepanjang KLHK menerapkan suatu daerah bidang tanah tersebut masuk pada kawasan HPK, maka BPN tidak dapat berbuat banyak untuk menerima berkas permohonan dari masyarakat. Lebih lanjut narasumber menjelaskan bahwa jika tidak ada halangan maka berdasarkan rencana awal, penyerahan sertipikat tanah secara massal dari PTSL ini akan dilaksanakan pada tanggal 12 Desember 2021.
Sebagai penutup, kembali Camat Rumbio Jaya menanggapi kegiatan ini dengan positif dan mengapresiasi. “saya harap adanya edukasi seperti ini dapat memberikan pencerahan kepada masyarakat untuk dapat memahami permasalahan pertanahan dan kiranya adanya silaturahmi dan sinergitas antara akademisi maupun pemerintahan ini dapat terus berlanjut dikemudian hari”. Imbuhnya.