Mengambil Kesempatan Ditengah Polres Sibuk Vaksinasi, Pemodal PETI Gunakan 2 Excavator di Kuantan Mudik

Headline, HukRim1526 Views

Teras Riau Kuansing- Polres Kuansing pastikan pencapaian target Vaksinasi menjelang akhir tahun, Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata,SIK M.Si setiap hari bergerilya dan tinjau langsung kegiatan Vaksin di desa-desa.

Beda hal, ditengah kesibukan Polres Kuansing dan jajarannya kejar angka 70% vaksinasi, ada yang mengambil kesempatan dari kesibukan Polres itu, yakni, pemodal Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) beraktivitas malam hari di Desa Saik, kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuansing, Riau.

Diduga, pemodal dari Pekanbaru, inisial HRO menggunakan 2 unit excavator beraktivitas dimalam hari, dari pukul 21.00 WIB hingga Dini hari pukul. O4.00 WIB setiap harinya, Aktivitas PETI ini terpantau satu bulan kebelakang, dari hari ini (11/12/2021)

Seperti yang dikatakan seorang warga tempatan, “Setelah saya sampai di lokasi, dan beberapa orang yang berada di Kam atau pondok yang mana di depan pondok tersebut terdapat 2 unit excavator yang lagi beraktivitas, pemodalnya dari Pekanbaru, inisial HRO, ” terang warga yang namanya minta disembunyikan, tulisnya via WhatsApp kepada awak media.

“Di sekitar lokasi tersebut, juga terdapat lubang-lubang besar yang digunakan untuk melakukan kegiatan penambangan emas tanpa izin, dan airnya mengalir ke anak sungai serta bermuara ke Batang Kuantan” jelasnya.

Kapolsek Kuantan Mudik IPTU Ferry M.Fadillah SH mengatakan,”Untuk kebenaran informasi ini, nanti malam saya cek dulu melalui personel kita!” tanggap Kapolsek Kuantan Mudik IPTU Ferry M.Fadillah SH, Sabtu, 11 Desember 2021 kepada awak media.

Sumber lain, “Heran kita! Polres sibuk kejar angka vaksinasi 70%, ada pula yang ngambil kesempatan melakukan aktivitas PETI,” ucap seorang tokoh masyarakat di Kabupaten Kuansing.

HRO, diduga pemodal Aktivitas PETI di desa Saik yang berasal dari Pekanbaru, jalan Garuda Sakti, belum mau menjawab pertanyaan awak media.

Adapun pasal yang sangkakan terhadap pemodal PETI ( HRO) yakni, Pasal 158 UU RI No. 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas UU RI No. 4 tahun 2009 tentang Minerba dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar. (Krt)