Masih berlakukan PPKM level II. Kapolres Kuansing mengajak Masyarakat Disiplin Prokes.

TELUK KUANTAN,- Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata,SIK M.Si Pimpin langsung Apel kegiatan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level II oleh Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Kuansing Sabtu (11/12/2021) di halaman Mapolsek Kuantan Tengah.

Ikut hadir pada kesempatan itu, Kapolsek Kuantan Tengah AKP Fridolin Nababan, SH, Kasat Lantas AKP Rocky Junasmi,,SIK.MH, Perwira Polres Kuansing, Personil Gabungan Polres & Polsek Kuantan Tengah Polres Kuansing 30 Pers.

Dalam keterangan resmi nya Kapolres Kuansing melalui Kasubag Humas Polres AKP Tapip Usman,SH mengatakan pelaksanaan kegiatan ini merupakan tindak lanjut Surat Edaran Bupati Kuansing Nomor : 100 / TPK / 1629 tahun 2021 Tentang Pedoman Perpanjangan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level II Di Kabupaten Kuantan Singingi serta Intruksi Medagri Nomor 61 Tahun 2021 dan Intruksi Gubernur Riau Nomor 220/INS/HK/2021.

Dalam arahannya, Kapolres Kuansing menyampaikan ucapan terima Kasih kepada seluruh personil yang telah hadir malam ini dalam pelaksanaan apel persiapan pemberian himbauan, tetap jaga kesehatan, patuhi Prokes dan Persiapan menjelang Nataru ( Natal dan Tahun Baru ).

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk tindak lanjut arahan Presiden dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2021 tentang pemberlakuan PPKM level 2 dalam rangka penanganan dan pencegahan penyebaran pandemi covid 19.

Kita bersyukur tingkat penyebaran covid 19 saat ini sudah berkurang tapi kita tetap untuk menjaga dan mematuhi Prokes.

Selain itu Kapolres mengajak seluruh personil gabungan memberikan Edukasi kepada masyarakat, Pedagang maupun pembeli dengan baik dan ramah, bertindak secara humanis kepada pengunjung maupun masyarakat serta hindari tindakan yang kontra produktif dilapangan.

Saat ini walaupun kita dalam pelaksanaan tugas tanpa kehadiran dari instansi lain, kita selaku anggota Polri tetap melaksanakan himbauan dan tidakan terhadap masyarakat yang melanggar ataupun tidak menggunakan masker,” terang Kapolres pada saat memimpin apel PPKM di mapolsek Kuantan Tengah.

Malam itu, Tim Satgas Penanganan Covid -19 Kuansing menyasar beberapa lokasi yang termasuk rawan penyebaran virus covid -19 seperti Kedai Kopi Anxigus Kel. Pasar Taluk Kec. Kuantan Tengah, Kedai Koffie Nusantara Kelurahan Simpang Tiga, Teras Kopi Caghonti ( Teko ) Kel. Simpang, Kecamatan Kuantan Tengah, Permainan Blitar Casablangka, Warung nasi goreng kiray Desa Koto Taluk Kecamatan Kuantan Tengah, Warung Nasi Goreng Master Desa Koto Taluk Kecamatan Kuantan Tengah, Para pegunjung dan pedagang ditaman Jalur Teluk Kuantan.

Selain menyasar warung kopi dan gerai makan lainnya Tim Satgas Covid -19 Kuansing juga melakukan tindakan pembatasan arus lalu lintas dititik masuk arus lalu lintas antara lain di titik Simpang Tugu Pelajar, Simpang empat Sawah, Simpang tiga bank Mandiri.

Pada saat itu Tim Satgas menyampaikan himbauan pembatasan aktifitas di luar rumah mulai Pukul 21.00 WIB s/d 00.00 WIb.

Melaksanakan Himbauan 6M Protokol Kesehatan :Menggunakan masker, Mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir,Menjaga jarak, Menjauhi kerumunan, Membatasi mobilitas & interaksi keluar rumah, Melarang kegiatan makan bersama, serta himbauan segera Vaksin bagi masyarakat yang belum vaksin.

Terakhir Tim Satgas Covid -19 Kuansing menyampaikan dan mengingatkan kepada pelaku usaha, agar tidak melayani Pengunjung / Pembeli untuk makan / minum ditempat dari Pukul 21.00 WIB s/d 00.00 WIB dan bila ada masyarakat yg belanja agar belanjaannya dibungkus dan dibawa pulang kerumahnya ( take away).

Tetap patuhi protkes, Ayo segera kita melakukan Vaksin covid 19 bagi yang belum Vaksin,” tutup Kasubbag

Sumber : Humas Polres Kuantan Singingi.