Teras Riau Pekanbaru-Pada tanggal 5 Desember 2021 BPRM mengeluarkan Persyaratan Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Mahasiswa Fakultas Hukum UIR Periode 2021-2022.
Persyaratan tersebut begitu disorot oleh mahasiswa FH UIR mengingat hal ini adalah ajang pembelajaran demokrasi di lingkungan kampus.
Terdapat kejanggalan dalam persyaratan itu dimana ketua BPRM mengambil keputusan sepihak bahwa bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur haruslah dari semester tujuh (7) hal ini tentunya sangat bertentangan dengan Pedoman Organisasi Kemahasiswaan UIR 2019 dan Dinilai melanggar Undang-Undang Daulah Mahasiswa Nomor 3 Tahun 2019 Tentang pemira yang merupakan landasan yuridis dalam melaksanakan mekanisme organisasi.
Kebijakan tersebut tentunya mendapat respon dari angkatan 2019, Nanda Hasbi Abdillah. Ia mangatakan bahwa apa yang dibuat oleh ketua BPRM sangat diskrimatif sebab tidak memberikan ruang bagi kami (angakatan 19) untuk mengikuti pesta demokrasi dan kontestasi politik di lingkungan kampus yang tercinta ini.
“Ini amat disayangkan mengingat potensi-potensi yang kami (angkatan 19) miliki tidak diberi ruang dan dipatahkan oleh otoriteranisme yang sedang dipertontonkan oleh ketua BPRM” imbuhnya.
Oleh sebab itu kami meminta kepada ayahanda S. Parman, S.H., M.H selaku Wakil Dekan 3 bidang Kemahasiswaan untuk segera memperintahkan Saudara AR Ahmad Nusuk Lidinnasa sebagai ketua BPRM FH UIR untuk mundur dari jabatannya sebab kami menilai mengangkangi hak – hak demokrasi kami, yakni hak dipilih dan hak memilih.
Dilain pihak, Bakal Calon Wakil Gubernur atas nama Lusiana yang dikabarkan akan disandingkan dengan Reki Wahyudi sebagai Calon Gubernur menyatakan sikap mundur, hal ini juga sudah disampaikan kepada Ketua BPRM. Tetapi tidak mendapat respon apa-apa dari ketua BPRM.
Hal tersebut tentunya, dinilai ada upaya pejanggalan terhadap Reki Wahyudi Selaku Bakal Calon Gubernur FH UIR dan melanggengkan kandidat lain sebagai Calon Tunggal, mengingat Ketua BPRM diduga mempunyai kedekatan hubungan emosional antara mereka.
Upaya-upaya ini merupakan ketidakbecusan dan ketidak profesionalnya ketua BPRM FH UIR dalam melaksanakan mekanisme pemira.