Polres Kuansing Dinilai belum Berhasil Tangkap Cukong PETI

Headline874 Views

TERAS RIAU Kuansing-Polres Kuansing Dinilai Ahmat Fathony, SH belum Berhasil Tangkap para cukong Penambangan Emas Tanpa Izin, terlihat masih bebas beroperasi di beberapa kecamatan di kabupaten kuantan Singingi, Riau. (12/11/2021)

Seperti yang dikutip dari media posmetroindonesia.com Ahmad Fathony, SH mengatakan “Kegiatan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kuansing sulit dihentikan karena para cukong atau pemodal jarang yang berhasil ditangkap aparat keamanan. Operasi pemberantasan Penambangan Emas Tanpa Izin di Kuansing selama ini lebih banyak hanya menemukan mesin dan rakit tambang emas. Sedangkan para pekerja dan pemodal usaha penambangan emas jarang tertangkap” Ujarnya.

“Oleh karena itu kita meminta kepada Kapolres Kuansing untuk lebih mengintensifkan pemberantasan Penambangan Emas Tanpa Izin ini dengan cara menyelidiki para pemodal/Cukong dan penadah Emas Hasil Penambangan Emas Tanpa Izin. Pemodal usaha tambang emas dan penadah ini perlu ditangkap untuk mengentikan kegiatan Penambangan Emas Ilegal ini” Terangnya Pria yang kerap disapa Fathony ini.

Masih kata Fathony “Kita juga mendesak Kapolres Kuansing untuk menyelidiki Penampung atau pembeli emas ilegal di Kecamatan Kuantan Tengah, Kelurahan Simpang Tiga, Jao, tepatnya di belakang Toko Baju AWE yang masih terpantau beroperasi Oleh salah satu media online Riaukarya.com pada 21 Oktober 2021 lalu, yang mana Bisnis ilegal Penampungan emas yang diduga milik Anto ini juga memiliki cabang-cabang penampungan emas yang tersebar di beberapa kecamatan”.

Tidak hanya di Kecamatan Kuantan Tengah, di Kecamatan Benai, Tepatnya di Desa Talontam Benai juga diduga ada Penadah Emas, Informasi yang Kita dapatkan pemilik nya Berinisial AO. Untuk Penadah Emas ini jelas Melanggar Ketentuan pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 “setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengelolaan dan atau pemurnian, pengembangan dan atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan minerba yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR dn SIPB atau tanpa izin dikenakan pidana paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar” Tambahnya.

Kita berharap dengan ditangkap nya Para Pemodal (Cukong) dan Para Penadah Emas ini bisa meminimalisir dan menimbulkan efek jera kepada pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kabupaten kuantan Singingi ini,”tutupnya.