Bidang Hukum Polda Riau Sosialisasi PETI di Kecamatan Singingi

TELUKKUANTAN,- Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata,SIK M.Si hadiri Sosialisasi Bidang Hukum (Bidkum) Polda Riau bersama Satreskrim Polres Kuantan Singingi dan Polsek Singingi Sosialiasi tentang Penambang Emas Tanpa Ijin (PETI) kepada masyarakat dan Forkopimcam Singingi Senin (22/111/ 2021) di Aula Kantor Camat Singingi sekira pukul 10.00 wib.

Selain Kapolres ikut menghadiri Kasat Reskrim Polres Kuansing di wakilkan KBO Reskrim Iptu Paris Suranta, SH, Kapolsek Singingi IPTU K.F Sinuraya SH MH, Iptu Hebrewenj (Bidkum Polda Riau beserta rombongan), Camat singingi Dflides Gusni SP MSi, Kanit Sabhara Iptu Syafrizal, Daranmil 09/Singingi Kapten INF B.K Tarigan diwakili oleh Serda Ernal Diguci, Personil Polsek Singingi, Kasi Tamtrib Kec Singingi Yondri Afrizal, Lurah kel.muara lembu, Para kepala kades se kec.singingi, Tokoh masyarakat (Tomas) Kecamatan Singingi.

Hal itu di sampaikan Kapolres Kuansing melalui Kasubag Humas Polres Kuansing AKP Tapip Usman,SH kepada wartawan Senin (22/11/2021) siang.

Tim Bidkum dari Polda Riau Kata Kasubag Humas Polres Kuansing adalah Pembina TK I Nerwan, SH MH, IPTU Hebreweni, P.S.H, IPDA Beni Siswanto, SH.

Diawali paparan singkat Kapolres Kuansing terkait Pertambangan emas yang menggunakan merkuri dapat merusak lingkungan dan berdampak tidak baik bagi kesehatan masyarakat.

Oleh karena itu, Kapolres mengajak seluruh stakholder bersama-sama mencari solusi yang baik bagaimana nanti masyarakat dalam melakukan penambangan emas tidak menggunakan mercuri.

Terkait dengan kegiatan Penambang Emas seperti saat ini yang masih dilakukan, lanjut Kapolres, Pelaku penambangan emas tanpa izin (Peti) dapat di jerat dengan UU yang berlaku pasal 158 UU tentang pertambangan minerba.

Sementara itu, arahan Tim Bidkum Polda Riau terkait penambangan emas tanpa izin (PETI) agar Ijin usaha pertambangan yang selanjut nya di sebut IUP adalah ijin untuk melaksanakan usaha pertambangan. Selanjutnya diikuti oleh ijin pertambangan rakyat di sebut dengan IPR.

Menyangkut IUP dan IPR masih terikat oleh Wilayah pertambangan rakyat yang merupakan bagian dari kegiatan usaha pertambangan untuk memproduksi mineral dan atau batu bara.

Pelaku yang belum memiliki ijin dalam melakukan aktifitas Pertambangan emas masuk dalam tindak pidana yang diatur dalam pasal 158 UU Pertambangan tanpa izin.

Untuk melakukan penindakan terhadap pelaku penambangan yang tidak memiliki ijin diatur undang – undang merupakan kewenangan Polisi dengan untuk melakukan penyelidikan maupun lenyidikan.

Pejabat pegawai negri sipil yang lingkup tugas nya dipertambangan yang diberi wewenang khusus dengan ketentuan perundang-undangan

Dirambahkan nya, setiap pemegang IUP,IUPK,IPR dan SIPB tidak boleh memindahkan tangankan IUP,IUPK,IPR dan SIPB kepada pihak lain sebagaimana sesuai dengan pasal 70A, pasal 86G huruf a dan pasal 93 ayat 1 dengan ancaman 2 tahun penjara dan denda 5 milyar.

IPR ( Izin Pertambangan Rakyat ) di diberikan oleh Menteri kepada orang perseorangan yang merupakan penduduk setempat dan anggota koperasi yang anggota nya merupakan penduduk setempat.

Luas wilayah IPR untuk perseorangan paling luas 5 hektar dan untuk koperasi paling luas 10 hektar.

IPR diberikan untuk jangka waktu 10 tahun dan dapat diperpanjang 2 kali masing-masing 5 tahun.
10.Melakukan kegiatan penambangan paling lambat 3 bulan setelah IPR diterbitkan.

Dampak penambangan tanpa ijin seperti Peti adalah dapat merugikan negara karena tidak membayar pajak, kerusakan lingkungan,pencemaran lingkungan dengan menggunakan mercuri,konflik sosial antara perusahaan resmi dengan pelaku peti.

Dampak positif penambangan adalah meningkatkan pendapatan masyarakat, membuka kesempatan kerja bagi masyarakat, tumbuh nya usaha penunjang kegiatan pertambangan seperti warung makan, pabriksasi alat-alat pertambangan pengganti.

Sumber : Humas Polres Kuansing