TERAS Riau Kuansing- Sebuah tulisan beredar di warganet, kali ini datang dari Tokoh Pendiri Kuansing, Yakni, Suhendri Royrik. Dalam tulisan itu ia meminta Kajari Kuansing, Hadiman Pahami Tupoksi. (22/10/2021)
Begini tulisannya, Suhendri Royrik tanpa diedit,”Mungkin Sdr.Hadiman Kajari Kuansing ini, tidak tahu dan tidak faham akan tugas dan fungsinya sebagai salah seorang anggota Forkompimda.
Maaf, tidak ada kewenangan saudara Hadiman menghimbau atau mengawasi Kinerja Bupati/Kepala Daerah. Kalau ada, coba saudara sebutkan dasarnya dan sampaikan kepada masyarakat.
Sebagai warga masyarakat dan juga salah seorang pendiri Kabupaten Kuansing, perlu mengingatkan saudara Kajari utk bekerja sesuai dg tupoksi, dan tak usah memperuncing masalah2 yg ada, apalagi dalam situasi pandemi covid 19, dan jangan merasa kita yg benar dan yg bersih. Saudara perlu membaca lebih jauh tentang UU Pemda tersebut.” Tulis Tokoh Pendiri Kuansing itu, sampai ke awak media pada, Jumat 22 Oktober 2021.
Tulisan berikutnya ia menjelaskan,”Forkompimda mempunyai tugas dan tanggungjawab utk mewujudkan ketentraman dan ketertiban masyarakat serta stabilitas daerah bagi kelancaran pembangunan daerah, pemerintahan daerah dan stabilitas daerah.
Forkompimda ini berfungsi utk menunjang pelaksanaan urusan pemerintahan umum didaerah.
Urusan pemerintahan umum merupakan urusan yg menjadi kewenangan Presiden sebagai Kepala Pemerintahan yg dalam pelaksanaannya dilaksanakan oleh Gubernur, Bupati/Walikota dibantu oleh Instansi Vertikal, sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (3) UU No.23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.” Jelas Tokoh Kuansing yang disegani itu (krt)