TERAS Riau Cerenti- Hari ini, 2 September 2021, sidang dan putusan tentang perbuatan kiriminal yang dilakukan oleh oknum pensiunan polisi (K). Dimana korbannya Erlando,memaafkan.
Kasus 10 Maret 2021 Itu, sebenarnya sudah sangat keterlaluan, sampai terjadi baku hantam.
Tapi, menurut Erlando sebagai korban memang perbuatan melawan hukum berulang ulang seperti ini tak bisa dimaklumi. “Saya hanya ingin ada efek jerah dan pembelajaran untuk tidak melakukan hal serupa kepada orang lain.” Ujar Erlando kepada awak media 2 September 2021 via WhatsApp.
Dalam perkara ini, Erlando dikawal oleh 2 pengacara, sekaligus Nasrizal, SH , MH dan Bobby, SH , guna kasus ini terang benerang.
Kepada majelis Hakim, Erlando memaparkan, rentetan kejadian tersebut, yang terjadi di kecamatan Cerenti Kuansing.Riau.
” dan kepada Hakim saya sampaikan, kami sekeluarga bersedia memafkaan beliau insial “K”.
Ketika ditanya awak media, hasil putusan Erlando menjelaskan sesuai putusan Hakim, bahwa beliau “K” terbukti bersalah dan menjalani hukuman 6 Bulan percobaan dan 1 Bulan ditahan, jika melakukan perbuatan kriminal dalam hukuman percobaan tersebut.
“Saya Rasa Itu sudah ringan, hanya wajib lapor. Tapi, tadi saya tekankan Kata Erlando, Ini saya maafkan tapi syaratnya jangan ganggu saya dan keluarga saya lagi.
Terkait perkara ini, saya tak merasa menang, Karena, percuma saja Kalo pekara satu tempat kampung ini kalah, jadi Abu menang jadi arang juga. Tutupnya.
Laporan : Erlando Cerenti