TERAS Riau Kuansing-Penambangan Emas Tanpa Izin ( PETI ) di wilayah hukum Polsek Benai- Polres Kuansing, tepatnya di aliran sungai Batang Kuantan Desa Pulau Tongah Siberakun, 5 unit rakit masih terus beraktivitas.
Padahal sudah dilakukan berbagai upaya oleh pemerintah dari himbauan, edukasi bahkan dengan dilakukan penindakan dengan cara operasi oleh penegak hukum.
Seperti dikatakan Kaolsek Benai, Iptu. Donal Jonson Tambunan, SH “Baru jam 3 tadi kita pulang penertiban PETI pak!, di sepanjang Batang Kuantan Benai” kata Kapolsek Benai diketerangan tertulisnya, Selasa, 28 September 2021. Pukul 17.25 WIB.
Sementara itu, laporan dari narasumber lewat vidio berdurasi singkat pukul 16. 19 WIB, inisial (BE) mengatakan ” Masih beraktivitas PETI di Pulau Tongah Siberakun, tepatnya di Aliran Sungai Kuantan, mohon di viralkan di media ” Sebut (BE)di keterangan tertulisnya via massenger Facebook.
Jarak rakit dari tebing sekitar 10 meter seperti terlihat di video. Para pekerja rakit/PETI yang sedang bekerja terlihat dividio itu.
Lima rakit yang terlihat dividio itu sangat diharapkan oleh masyarakat Kecamatan Benai untuk di Tindak lanjuti penegak hukum, karena sangat jelas merusak ekosistem Sungai yang di cintai mereka.
“Kepada para memodal/pekerja 5 unit PETI di Aliran Sungai tersebut di harapkan tidak beraktivitas lagi. Karena disamping melanggar undang-undang, pidana dan UU No 3 tahun 2020 tentang Minerba” ujar Ahmad Fhatony, SH kepada awak media
“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah).” Tambah Ahmad Fhatony, SH, yang juga pemuda asal Talontam Benai.
Kegiatan tersebut disamping dapat merusak lingkungan hidup, juga sangat berbahaya terhadap kesehatan, serta masyarakat Benai tidak satu orang pun setuju Aktivitas PETI di Aliran Sungai Batang Kuantan. (Krt)