TERAS Riau Pekanbaru-Perkara dugaan pemalsuan surat yang disangkakan kepada Ronalf. P. M Lumban Gaol selaku Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pekanbaru yang menerbitkan surat sertifikat tanah atas nama Asri Janahar diatas tanah milik Almarhum Chalid Chatib Sati dan almarhumah Rohani Chalid terkesan jalan ditempat.
Pasalnya Perkara yang di adukan oleh ahliwaris Almarhum Chalid Chatib Sati dan almarhumah Rohani Chalid selaku pemilik tanah yang berlokasi di jalan Tuanku Tambusai kelurahan Tangerang Barat Kecamatan Marpoyan Damai dengan luas tanah sekitar 4.000 meter persegi, yang saat ini diatas tanah tersebut telah beridiri bangunan hotel Royal Asnof masih dalam proses penyelidikan.
Sementara surat perintah penyelidikan Nomor Sp. Lidik/193/XII/RES.1.11/2020 terbit tanggal 4 Desember 2020.
Dari tanggal terbitnya surat perintah penyelidikan tersebut, pihak penyidik baru memberikan dua kali surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan, yakni tanggal 30 November 2020, kemudian bulan Agustus tahun 2021.
Namun berdasarkan surat pemberitahuan perkembangan penyelidikan yang terbit bulan Agustus 2021 itu terlihat bahwa penyidik melakukan langkah langkah membuat undangan dan klarifikasi dan melakukan wawancara terhadap saksi saksi sebanyak 20 orang. Dan akan membuat undangan wawancara Lurah Tangkerang Barat, Camat Marpoyan Damai dan saksi saksi penjual tanah.
Menyikapinya Lambatnya proses penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik Polda Riau, Kuasa hukum ahli waris Almarhum Chalid Chatib Sati dan Almarhumah Rohani Chalid Dr. Yudi Krismen, S.H., M.H angkat bicara.
Advokad dari Kantor Hukum YK and Pertner itu menyayangkan lambannya kinerja penyidik polda riau dalam memproses aduan dari kliennya.
Dr. Yudi Krismen, S.H., M.H mempertanyakan Lamanya proses penyelidikan yang dilakukannya oleh penyidik Polda Riau hingga memakan waktu hampir satu tahun. ” Ada apa dengan Hotel Royal Asnof” Tanya Yudi Krismen dihadapan awak media, Jumat (10/9/21).
Ia menduga ada kekuatan besar yang melindungi sehingga proses penyelidikan yang dilakukan oleh Penyidik Polda Riau terkesan mandek dan Jalan ditempat.
“Saya menduga ada `kekuatan besar` di balik hotel royal Asnof” Pungkas Yudi Krismen.
Untuk itu ia berharap Penyidik Polda Riau jangan gentar menangani perkara ini, karena telah disumpah agar menegakkan keadilan. “Naikan Prosesnya menjadi Penyidikan” Tututp Advokad Yudi Krismen.