Teras Riau Pekanbaru-Ketua keamanan dilingkungan perumahan Purna Gria Mas, Jon Leber, menegaskan! setiap proyek tanpa papan nama informasi proyek, merupakan sebuah ‘pelanggaran’ karena, tidak sesuai dengan amanat Undang – Undang dan Peraturan lainnya.
Peraturan dimaksud yakni Undang – Undang (UU) nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
“Proyek tanpa plang nama proyek), melanggar Peraturan Presiden dan Undang – Undang,” ujar Jon Leber di warung kopi Iskandar RT 04, RW 15.
Menurutnya, plang informasi proyek itu bertujuan, agar pelaksanaan setiap proyek dapat berjalan dengan transparan. Dimana keterbukaan atau transparansi ini dimulai sejak tender atau lelang proyek dilakukan termasuk tender proyek yang dilakukan di badan publik.
“Pada pasal 25 Perpres diatur mengenai pengumuman rencana pengadaan barang/jasa pemerintah, melalui website, portal LPSE, papan pengumuman resmi, dan sebagainya. Ini semakin memperkuat apa yang juga diatur dalam UU nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP),” paparnya.
Disinggung mengenai masih adanya proyek yang dikerjakan tanpa plang nama proyek di Kota Pekanbaru, baik itu dikerjakan oleh kontraktor maupun pihak Dinas lainnya, Jon Leber, kembali menandaskan, apa yang dilakukan itu pihak rekanan, atau Dinas terkait telah melanggar kedua peraturan dimaksud. “Ya, melanggar UU dan Perpres,” tukas dia masih di warung kopi Iskandar , pada 31 Juli 2021, malam.
Berdasarkan pantauan kami sebagai warga dilapangan, bangunan sekolah yang beroperasi menggunakan pintu masuk perumahan kami, Purna Gria Mas, diduga pengerjaan pembangunan proyek sekolah, di diwilayah Kota Pekanbaru tidak memasang papan proyek sejak lama” ucap Iskandar tokoh masyarakat di lingkungan Perumahan Gria Mas.
“Apakah pembangunan proyek tersebut dananya bersumber dari APBN, APBD, Provinsi Riau atau APBD Kota Pekanbaru, kan semuanya menggunakan keuangan negara, jadi, kalau proyek tanpa papan nama disebut proyek siluman” kata Hendra Budi Utomo tokoh muda dilingkup perumahan tersebut (31/7/2021).
Hendra menandaskan, kewajiban memasang plang papan nama tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012. Selain itu ada Permen PU No.12 Tahun 2014 tentang pembangunan drainase kota, infrastruktur, jalan dan proyek irigasi. Regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek.
Dijelaskan, pentingnya informasi Papan nama tersebut, di antaranya memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pengerjaan proyek.
“Dengan adanya plang papan nama proyek itu, masyarakat dapat mengawasi secara langsung pengerjaan proyek yang ada di daerah mereka masing-masing “tutup Hendra Budi Utomo. (Karta )