TERAS Riau Kuansing– Berinvestasi dengan legal akan menguntungkan semua pihak, namun jika ada pelanggaran, Satpol PP Kuantan Singingi, Riau menyiapkan personil untuk turun ke lapangan dalam menegakkan aturan.
“Mari bekerja sama, PT CRS harus taat hukum, izin yang belum lengkap segera diurus,” kata Kapala Kantor Satpol PP, Erdiansyah di Teluk Kuantan, Kamis (15/07/2021)
Dalam berinvestasi, PT CRS mestinya taat aturan, tujuannya agar beroperasi aman, karena ada beberapa item yang harus secepatnya dilengkapi sesuai aturan berinvestasi di Kuansing.
Berdasarkan data dan hasil pertemuan bersama antara Perusahaan PT CRS dengan Pemkab Kuansing, ternyata masih ditemukan sejumlah izin belum dikantongi oleh pihak perusahaan.
Khusus IMB, perbaikan Limbah, Andal, laporan pajak, luas areal HGU yang masih ada dugaan melebih izin yang dikantongi,
Termasuk, belum adanya program CSR, dan pemenuhan kewajiban pola KKPA. Jika ini terabaikan, maka aturan penegakkan hukum akan dilaksanakan.
“Satpol PP Siap melakukan eksekusi berpedoman pada aturan yang ada,” tegasnya.
Pemerintah Daerah (Pemda) Kuansing, akan melayani dengan baik kepada siapa saja yang berinvestasi dengan mengikuti aturan. Namun jika tidak taat aturan justru akan menimbulkan polemik di Kuansing.
Ini juga, menyikapi apa yang diamanahkan oleh Wakil Bupati Kuansing Suhardiman Amby, semua perusahaan harus memiliki legalitas lengkap, termasuk Andal Lalin, jika belum memiliki itu, Pemda Siap untuk membantu dan memberikan berbagai kemudahan pelayanan.
Pemda ingin tahu juga kelengkapan yang dimiliki oleh perusahaan berkaitan dengan hitungan pembayaran pajak. Hal ini agar pihak perusahaan menyampaikan keterangan lengkap pada pertemuan berikutnya. Tutup Wabub*RS*