Terasriau.com Kuansing-Seharusnya seorang guru ASN menjadi pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada sekolah yang telah ditentukan, namun! lain halnya dengan oknum guru di Kuansing berinisial SMJ, ia menjadi pemodal dalam Penambang Emas Tanpa Izin di Desa Sarosa, Kecamatan Hulu Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.(9/7/2021).
Tidak tanggung-tanggung! Pekerja penambangan itu, ada sekitar 10 sampai 15 orang, yang dipekerjakan oleh oknum guru tersebut.
“Iya, saya guru ASN di salah satu sekolah di Kecamatan Lubuk Jambi” ujar Guru yang berparas cantik itu kepada awak media, Jum’at, 9 Juli 2021 di Desa Sarosa.
Sementara itu, pekerja yang ia datangkan lansung dari Cilacap, mereka diberi imbalan yang tidak menentu, karena, tergantung dari hasil penambangan setiap harinya.
” Kami pekerja didatangkan dari Cilacap dan ada juga dari daerah lain, luar dari Sumatera”kata salah seorang pekerja saat ditemui awak media dilokasi.
Jurnalis yang turun kelapangan menegaskan, tidak ingin menghalangi warga mencari rezeki asal tidak melanggar aturan.
“Penambangan ilegal itu harus ditertibkan, karena merusak lingkungan, ekosistem, keseimbangan ekosistem dan kesehatan masyarakat” Ucap Rusman yang turun lansung kelokasi PETI.
Oknum Guru ASN ini, di duga kuat melanggar Pasal 157 Jo Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan Minerba dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda Rp 100 Milyar. Maka, pihak yang berwenang sangat diharapkan untuk menangkap oknum guru ASN ini. (Krt)