TERAS Riau Kuansing-Forum rakyat bicara (FORAKBAR) mendukung penuh langkah Wakil Bupati (Wabup) Kuansing, Suhardiman Amby untuk menutup perusahaan perkebunan PT Citra Sarana Riau (CSR).
Ini di sampai kan oleh ketua umum FORAKBAR Boy Nopri Yarko alkaren ,”Sudah saat nya Masyarakat Kuansing bersatu melawan kapitalisme di negeri ini.Saat ini kita sangat beruntung memiliki sosok wakil bupati yang berani tegas terhadap perusahaan-perusahaan nakal, ini terlihat ketika wakil bupati yang mulai emosional lantaran pihak PT CSR telah berbuat curang dengan tidak membayar pajak sesuai dengan luas kebun yang di milikinya.
Dimana PT CSR diduga memiliki kebun sawit seluas lebih kurang 21 ribu hektar, namun menurut keterangan yang disampaikan oleh Wabup Suhardiman seperti dikutip sejumlah media, perusahaan tersebut hanya membayar pajak untuk kebun seluas dua ribu hektar.
Selain itu yang membuat wabup geram, PT CSR juga mengelolah kebun sawit diluar Hak Guna Usaha (HGU). Suhardiman menilai kecurangan yang dilakukan oleh PT CSR sudah nyata merugikan daerah Kuansing. Ia mengancam akan menutup perusahaan tersebut sebagai sanksi akibat dari kelakuan perusahan itu.
menurut Boy perusahaan yang melakukan pengelolaan dan penanaman di luar HGU bisa di tetap kan sbg tersangka jika kita melihat kembali pada kasus yang sama di tahun 2017 yang mana perusahaan perkebunan PT Hutahaean di tetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau. Penetapan itu buntut dugaan terhadap perusahaan itu melakukan pembukaan lahan perkebunan sawit di luar Hak Guna Usaha (HGU) yang dimiliki.
Boy juga mengatakan bahwa dia banyak menerima laporan dari masyarakat,bahwa berbagai perusahaan yang ada di kuansing juga melakukan pelanggaran yang sama terkait HGU.
Ia mendesak agar dugaan penanaman kelapa sawit di luar hak guna usaha disikapi oleh masyarakat dengan cara melaporkannya. Dan apabila nantinya terbukti sawit tersebut masuk di lahan masyarakat maka harus dikembalikan kepada masyarakat sesuai haknya dan aturan.
“Disini saya tegaskan apabila memang sawit yang ditanam di luar hak guna usaha tersebut masuk dalam kawasan hutan, maka harus diproses sesuai aturan karena melanggar hukum. Kemudian kebun sawit yang ditanam bisa diambil alih oleh pemerintah daerah.”
“Pemerintah kabupaten tidak perlu takut berhadapan dengan perusahaan jika memang perusahaan melakukan pelanggaran aturan,” Tegasnya.
Laporan : Pendra Salam