TERAS Riau,Benai- Kuansing-Aktivitas Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di Aliran Sungai Batang Kuantan, tepatnya di Desa Pulau Tongah Siberakun, Kecamatan-Benai, Kuansing. Aktivitas tersebut, semakin mengkhawatirkan ekosistem di Sungai Kuantan. Terlihat pada Kamis, 8 Juli 2021 oleh Rusman, Ketua Forum Pers Independen Indonesia ( FPII) Korwil Kuansing.
Rusman mengatakan “Beberapa hari yang lalu Wakil Bupati Kuansing, Suhardiman Amby, Ak.MM, telah menaburkan ribuan benih ikan, dibeberapa titik di Sungai Kuantan, namun! sepertinya akan sia-sia jika aktivitas PETI masih beroperasi di aliran sungai” ujar Rusman ketua FPII Kuansing, pada Kamis, 8 Juli 2021 di Teluk Kuantan.
Aktivitas PETI tersebut langsung ditanggapi oleh Ahmad Fhatony, SH. Pemuda asal Talontam Benai ” Pemodal PETI di aliran sungai Batang Kuantan, diduga melanggar Pasal 157 Jo Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan Minerba dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda Rp 100 milyar, maka! pihak yang berwajib sangat diharapkan untuk menangkap pemodal PETI tersebut” Ujar Ahmad Fhatony SH, sekretaris Gagak Hitam Kota Pekanbaru itu.
Tidak hanya itu, Ketua Korwil FPII Kuansing Rusman, juga mengambil video berdurasi lebih kurang 60 detik, saat turun pada Sore Kamis, 8 Juli 2021, di Desa Pulau Tongah Siberakun, sebelumnya pada Rabu, (7/7) Rusman juga mengabil foto dari arah desa Pulau Kalimanting.
Aktivitas ini dibenarkan oleh warga Pulau Tongah Siberakun dan warga Desa Pulau Kalimanting “Iya, benar, kegiatan PETI di Sungai terus belanjut” kata seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Saat berita ini di terbitkan, Kapolsek Benai sebut! akan tindak lanjuti pelaku PETI itu. (Krt)