PEKANBARU – Ahli waris pemilik tanah Alm. CHALID CHATIB SATI dan Almarhumah ROHANI CHALID melalui kuasa hukumnya Dr. Yudi Krismen, SH., MH meminta kepada pemerintah kota pekanbaru melalui satpol PP membongkar bangunan Cucian mobil (car wash) Mobilux yang berada diatas tanah milik Alm. CHALID CHATIB SATI dan Almarhumah ROHANI CHALID.
Dr. Yudi Krismen, SH., MH dalam keterangan persnya yang diterima awak media Selasa (6/7/21) mengatakan ; “Bangunan yang berada di wilayah pekanbaru masih banyak yang berdiri tanpa IMB (Izin mendirikan bangunan), Seperti Cucian mobil (car wash) Mobilux di jalan Tuanku Tambusai merupakan Bangunan yang berdiri diatas HGU No:26/Tangkerang an. Rohani Chalid, yang sudah mendapatkan putusan Makamah Agung RI No. 243/K/TUN/2000 tanggal 18 januari 2005, Yang masih beroperasi sampai saat sekarang ini”.
Padahal sambung Dr Yudi, berdasarkan surat keterangan dari Dinas DPM-PTS yang dikirim ke kantor kami dengan nomor: 503/895/DPMPTSP/2021 menerangkan bahwa Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpatu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Pekanbaru sudah pernah melakukan Pemeriksaan izin, penghentian sementara dan penyegelan bangunan tersebut bersama Satpol PP Kota Pekanbaru sebagai Institusi penegak Peraturan Daerah Kota Pekanbaru.
Tetapi kata Advokad yang akrab disapa Dr. YK itu Pemilik Cucian mobil (car wash) Mobilux tetap bandel dan melakukan pembangkangan terhadap tindakan hukum yang dilakukan oleh DPMPTSP dan Satpol PP Kota Pekanbaru dan memilih melanjutkan pembangunan cucian mobil Mobilux tersebut, sehingga masih beroperasi sampai sekarang.
“Tindakan ini tentunya merupakan penghinaan terhadap institusi pemerintah terutama Satpol PP kota Pekanbaru sebagai penjamin ditegakkannya peraturan daerah. Dan bangunan tersebut tidak ada memberikan pemasukan ke Dispenda Pemko Pekanbaru karena dibangun secara unprosedural atau tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang seharusnya”.
“Serta, tindakan yang dilakukan Cucian mobil (car wash) Mobilux telah melanggar ketentuan Undang-Undang Bangunan Gedung dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (“PP 36/2005”) memang mensyaratkan adanya IMB bagi setiap orang yang akan mendirikan bangunan gedung, perlu diingat bahwa istilah IMB tidak lagi dikenal, melainkan istilah yang kini digunakan ialah Persetujuan Bangunan Gedung (“PBG”). Hal di atas telah ditegaskan dalam Pasal 24 angka 34 Undang-Undang Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 36A ayat (1) Undang-Undang Bangunan Gedung bahwa pelaksanaan konstruksi bangunan gedung dilakukan setelah mendapatkan PBG, “Kata Dr. Yudi Krismen menerangkan landasan hukum dan persyaratan untuk mendirikan bangunan.
Atas Dasar Hukum Tersebut Dr Yudi Krismen meminta satpol PP untuk Menindak setiap Bangunan Gedung yang ada Tanpa Izin Mendirikan Bangunan Gedung (IMB) diatas tanah Kliennya yang sudah mendapatkan putusan Makamah Agung RI No. 243/K/TUN/2000 tanggal 18 januari 2005, Dipertegas adanya surat dari Ka-DPM-PTSP Pemko Pekanbaru Nomor: 503/895/DPMPTSP/2021, menyatakan bahwa diatas HGU No:26/Tangkerang an. Rohani Chalid tidak pernah diterbitkan IMB oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu pintu atas Bangunan cucian mobil (car wash) Mobilux di jalan Tuanku Tambusai.
“Untuk itu kami secara resmi meminta kepada Kasatpol PP Pemko Pekanbaru untuk melakukan pembongkaran bangunan Cucian mobil (car wash) Mobilux di jalan Tuanku Tambusai sesuai dengan prosedur hukum (perda, UU Cipta Kerja), agar dapat menjaga Wibawa Satpol PP Pemko Pekanbaru dan jauh dari tudingan Pungli, “ujar Advokat Kondang Itu.