TERAS Riau Pekanbaru- Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ruko serta bangunan cucian mobil (car wash) mobilux yang berada di jalan Tuanku Tambusai berdiri di atas sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) nomor :26 Tangkerang, an. Rohani Chalid, tidak pernah di terbitkan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru.
Namun, usaha cucian mobil tersebut masih tetap beraktivitas, seperti dikatakan DR. Yudi Krismen, SH. MH, “Saya Mendesak Kadis DPM-PTSP, KADISPENDA Dan KASAT POL PP KOTA PEKANBARU untuk menutup paksa car wash mobilux tersebut, karena tidak membayar pajak penghasilan kepada Pemda Kota Pekanbaru.”ucapnya.
“Hal ini dibiarkan, maka akan menimbulkan kerugian keuangan negara akibat pembiaran, bisa dikenakan tindak pidana korupsi.” Tutup Dr. YK. ” ujar Dosen Tetap UIR itu, dengan heran, pada Selasa 15 Juni 2021 kepada awak media.
Yudi Krismen advokat kondang di Riau itu menduga, bahwa! ada kongkalikong oknum di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dengan Pemilik usaha tersebut.
Mendengar informasi tersebut, Rusman, wartawan Sergaponline.com mendatangi Cucian Mobil tersebut di Jalan Tuanku Tambusai-Pekanbaru.
“Pimpinan lagi keluar, dan ia datang biasanya sore” ucap salah seorang karyawan ‘Car Wash’ kepada awak media.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sudah melakukan penertiban terhadap bangunan tersebut dengan melakukan pemeriksaan izin, penghentian sementara dan penyegelan bangunan bersama Satpol PP Kota Pekanbaru. (Krt)