Pelalawan, Terasriau.com Riau — Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyampaikan kebijakan soal pelaksanaan belajar tatap muka masa pandemi Covid-19 mulai 2 Januari. Namun, pelaksanaan kegiatan tersebut harus memenuhi ketentuan protokol kesehatan.
Hal itu disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim. Dia memerinci persyaratan yang harus diajukan sekolah atau satuan pendidikan jika ingin melaksanakan pembelajaran tatap muka.
Namun lain hal nya di Sekolah Dasar Negeri ( SDN) 008 Kota Pangkalan Kerinci,. Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau, Kepala Sekolah SDN 008 Pangkalan Kerinci Suni Paseha .SPd, MMPd Ketika dikonfirmasi media ini diruang kerjanya pada rabu , 13/1 pukul 9.30 Wib mengatakan, ” Untuk saat Ini kita belum melaksanakan belajar tatap muka Pak katanya, Kita masi tetap melaksanakan Daring atau belajar dirumah bagi anak anak murid atau siswa dan siswi kami ujar nya.
Namun Seluruh majelis guru tetap datang ke sekolah. Setiap harinya,. dengan tetap menjalankan protokol kesehatan katanya.
Kerana Sesuai arahan dari pemerintah , jika sekolah bisa melaksanakan belajar tatap muka tentu saja harus memenuhi persyaratan pembelajaran tatap muka tersebut.
Berikut syarat pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan yang ditetapkan pemerintah:
1.Ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan seperti toilet bersih yang layak
Sarana cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau hand sanitizer Disinfektan
2.Mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan.
3.Kesiapan menerapkan wajib masker.
4.Memiliki thermogun.
5.Memiliki pemetaan warga satuan pendidikan.
6. Memiliki comorbid yang terkontrol.
7.Memiliki akses transportasi yang aman.
8.Memiliki riwayat perjalanan dari daerah dengan tingkat risiko Covid-19 yang tinggi atau riwayat kontak dengan orang terkonfirmasi positif Covid-19 dan belum menyelesaikan isolasi mandiri.
9.Mendapatkan persetujuan komite sekolah/perwakilan orang tua/wali.
10.Jaga jarak minimal 1,5 meter.
11.Kapasitas maksimal sekitar 50% dari rata-rata kelas. Untuk PAUD 5 orang (dari standar 15 peserta didik), SD-SMP 18 orang (dari standar 36 peserta didik), Sekolah Luar Biasa 5 orang (dari standar 8 peserta didik).
12. Melakukan sistem bergiliran.
13.Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker sekali pakai/masker bedah.
14.Cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau gunakan hand sanitizer.
15. Menjaga jarak 1,5 meter dan tidak melakukan kontak fisik.
16. Menerapkan etika batuk/bersin.
17. Kondisi medis warga satuan pendidikan harus sehat dan jika mengidap comorbid, harus dalam kondisi terkontrol.
18.Tidak memiliki gejala Covid-19, termasuk pada orang yang serumah dengan warga sekolah.
19.Kantin sekolah diperbolehkan beroperasi dengan protokol kesehatan untuk daerah yang menerapkan aturan kenormalan baru, sedangkan untuk masa transisi tidak diperbolehkan.
20.Kegiatan olahraga pada daerah yang dalam masa transisi tidak. diperbolehkan, sedangkan pada daerah yang menghadapi kenormalan baru diperbolehkan kecuali kegiatan yang menggunakan peralatan bersama dan tidak memungkinkan menerapkan jaga jarak.
21.Untuk daerah pada masa transisi, tidak diperbolehkan melakukan kegiatan lain selain belajar mengajar, contohnya orang tua menunggu siswa di sekolah, istirahat di luar kelas, pertemuan orangtua murid, dan lainnya. Sedangkan untuk daerah yang menerapkan kenormalan baru, diperbolehkan.
Pemerintah pusat, menurut Nadiem, memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah dan Kantor Wilayah Kementerian Agama untuk memberikan izin pembelajaran tatap muka di sekolah yang berada di bawah kewenangannya.
Nadiem mengatakan Kemdikbud sudah mengevaluasi Surat Keputusan Bersama Empat Menteri sebelumnya. Sampai dengan saat ini, hanya 13 persen sekolah yang melakukan pembelajaran tatap muka dan sebesar 87% masih belajar dari rumah atau dengan metode pembelajaran jarak jauh.
Dari hasil evaluasi, pembelajaran jarak jauh memiliki dampak negatif terhadap. (Puga)