PEKANBARU, TERASRIAU.COM – Senin tanggal 2 November 2020, diadakan pertemuan antara Kepala BPN Kota Pekanbaru dengan kuasa hukum dan ahli waris Rohani Chalid atas somasi yang dilayangkan kuasa hukum kepada Kepala BPN Kota Pekanbaru seminggu yang lalu.
Dalam pertemuan mediasi tersebut dihadiri langsung oleh Kepala BPN Kota Pekanbaru sdr. Ronald Lumban Gaol, SH. MM dan pihak kuasa hukum di pimpin oleh Dr. Yudi Krismen, SH., MH.
Pembicaraan dalam mediasi adalah seputar pertanyaan kuasa hukum tentang apa yang mendasari diterbitkan HGB diatas objek tanah milik almh. Rohani Chalid yang sudah menang berdasarkan putusan MA RI ditahun 2005.
Bahwa menurut kuasa hukum, jika objek tanah bermasalah sesuai dengan PP no. 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah, bahwa objek yang akan diberikan hak harus clear and clean.
Namun, pihak BPN melalui kasi sengketa sdr. Arief yang juga ikut dalam mediasi tersebut mengatakan bahwa sudah ada dilakukan mediasi antara pihak ahli waris rohani Chalid dengan pemohon HGB sdr. Asri janahar.
Kuasa hukum mengatakan bahwa memang ada mediasi, tetapi tidak clear, Kenapa tetap di terbitkan HGB?
Ka BPN mengatakan bahwa sudah memberikan waktu 3 bulan untuk mediasi dan menyuruh ahli waris mengajukan gugatan ke pengadilan? Kuasa hukum mengatakan bahwa itu bukanlah solusi?
Karena pihak ahli waris juga pernah mengajukan hak guna bangunan setelah ada putusan MA RI tahun2005 tetapi pihak BPN Kota tetap tidak mau menerbitkan HGB pada objek tersebut.
Solusi dalam mediasi tersebut bahwa akan dilakukan pertemuan langsung dengan pihak pemilik hotel royal asnof sdr. Asri janahar, sebagai pemegang HGB Dengan pihak ahli waris rohani Chalid
Kami pihak kuasa hukum menunggu undangan tersebut, dan kami berharap yg hadir adalah pemegang hak guna bangunan an. Asri Janahar langsung dan jangan diwakilkan kepada orang lain. (egi)