ACEH, Terasriau.com ~ Kejaksaan Negeri Simeulue menyelidiki dana ‘Surat Perintah Perjalanan Dinas’ (SPPD) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Simeulue yang bersumber dari APBK Tahun 2019. Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Simeulue, Muhammad Anshar Wahyudin, S.H., M.H., kepada awak media, Senin (12/10/2020), di Pendopo selesai acara HUT Kabupaten Simeulue ke-21.
Simeulue menyampaikan pihaknya telah menyurati Pemerintah Aceh yakni Plt Gubernur Aceh, Ir. Nova Irianto, M.T., untuk menyelidiki kasus SPPD DPRK Simeulue tahun 2019. “Hari Kamis lalu tepatnya tanggal 8 Oktober 2020, Kami telah mengirimkan surat kepada Gubernur Aceh untuk menyelidiki kasus SPPD DPRK Simeulue Tahun 2019,” kata Anshar.
Kejari mengungkap nilai SPPD DPRK Simeulue Tahun 2019 ini mencapai 2 Miliar lebih yang bersumber dari anggaran APBK 2019. “Berdasarkan laporan dari LKP BPK sebesar 2 Miliar lebih,” ujar Anshar.
Pihaknya pun membeberkan sekitar 15 oknum anggota DPRK Simeulue yang terlibat dalam dana SPPD DPRK Simeulue tahun 2019. “Ada 15 lebih Anggota DPRK Simeulue yang ikut terlibat dana SPPd siluman DPRK Simeulue,” papar Kajari.
Namun Kejari Simeulue enggan membeberkan dari Partai dan Fraksi apa saja yang memakai dana SPPD tersebut. Di hari HUT Kabupaten Simeulue ke-21 Kejari Simeulue berharap dapat menyelesaikan kasus-kasus yang sedang diselidiki di Simeulue.
“Ini merupakan bentuk upaya menciptakan sebuah Kabupaten yang bersih dari korupsi,” tandas Kajari. (rel/ep)
#GP | Sumber : Pewarta Indonesia | Red