Kakek 75 Thn Cabuli Bocah di Bawah Umur.

Headline773 Views

SIKAKAP Terasriau.com-Polsek Sikakap Kabupaten Kepulauan Mentawai menetapkan AS (75) asal, Dusun Pasapuat Desa Saumanganya Kec.Pagai Utara Kab.Kep.Mentawai sebagai tersangka kasus pemerkosaan terhadap E, seorang anak perempuan berusia 9 tahun asal Pagai Utara. Hal itu disampaikan. Kapolsek Sikakap AKP Tirto Edhi, Jumat (21/8/2020).
“Sesuai hasil penyidikan dan keterangan korban, Rabu (19/8) AS telah kita tetapkan menjadi tersangka kasus pencabulan dan pemerkosaan anak di bawah umur, sekarang ini AS sudah ditahan di Polsek Sikakap,” kata Kapolsek.
Kasus ini terungkap ketika Tante Korban, HL (22) pergi merunti/memetik cengkeh ketempat orang lain dan menitipkan menjaga E di rumahnya kepada AS yang kebetulan bertenagga pada 16 AGustus lalu. Tak berapa lama HL pulang dan melihat gelagat A yang mencurigakan.
Keesokan harinya, HL bertanya kepada E apa yang telah terjadi malam itu. Mendapat pertanyaan itu E langsung menangis dan menceritakan apa yang telah dilakukan AS yang mencabuli nya sebanyak 5 kali, mendengar itu HL langsung melaporkan kejadian yang dialami E ke Polsek Sikakap. Dan ditanggapi oleh Polsek Sikakap dengan Laporan Polisi Nomor : LP /22/K/VIII/2020/Polsek , tanggal 17 Agustus 2020
“Akibat perbuatannya A diancam dengan Pasal 82 Ayat (1) dan Pasal 81 Ayat (2), Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan PERPPU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Jo Pasal 76E dan Pasal 76D UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun penjara.(Rizal/rel)