Pekanbaru, TerasRiau.com – Kejaksaan tinggi provinsi Riau melalui assiten jaksa memanggil pihak pelapor dan terlapor atas dugaan pemerasan istri tersangka narkoba AR oleh oknum jaksa D, pada hari Rabu, 12/2/2020 siang.
Menurut Sri Nofrida Wati, istri dari tersangka narkoba yang didampingi anaknya Fitri dan Nindi menyebutkan pemanggilan itu untuk konfrontir dengan Oknum Jaksa D, yang sebelum nya pada hari Jum’at tanggal 07/02/2020 kami di panggil oleh jaksa pengawas untuk memberikan keterangan terkait dugaan pemerasan oleh oknum jaksa tersebut.
“Pemanggilan kali ini cukup lama sampai 8 jam keluarga nya di periksa , mulai dari pukul 09:00WIB sampai pada pukul 17:15 WIB baru selesai” . Ucap ibuk Sri
Lanjut nya, yang parah nya Handphone dan Tas di sita gak boleh bawa apa apa didalam, jaksa yang meriksa kami di boleh bawa handphone, aneh aja gitu seperti tersangka aja kami ini. Cetus nya
Fitri menambahkan jika persoalan ini belum mendapat titik terang dari Kejaksaan Tinggi Riau, saya dan keluarga akan menemui bapak Presiden meminta keadilan untuk kami yang masyarakat biasa ini dan diberi hukum yang setimpal. Tutupnya.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Tinggi Riau melalui Muspidauan, SH kasi penerangan hukum Kejaksaan Tinggi Riau membenarkan atas pemanggilan pelapor dan terlapor melalui WhatsApp nya.
Ditempat terpisah Advokasi/Pengacara senior Kampar Hakim Ma’arifat, SH,MH. angkat bicara terkait dugaan oknum jaksa Negeri Kampar yang menyuruh keluarga salah seorang tersangka memutuskan kuasa yang diterima oleh penasehat hukumnya Refi Yulianto, SH, Hakim Ma’arifat, SH, MH. Sangat menyayangkan kejadian tersebut.
“Bahwa selama ini hubungan advokat di kabupaten Kampar sebagai penegak hukum dengan Kejaksaan Negeri Kampar dan penegak hukum lainnya sangat baik dan dapat bersinergi dalam menjalankan tugas penegakan hukum secara profesional dan mandiri tanpa ada intervensi, kami tidak ingin oleh karena ulah salah seorang oknum saja membuat hubungan ini menjadi kurang baik” tutupnya. ( RK )