Istilah revolusi industri 4.0 pastinya sudah tidak asing lagi bagi kita, dapat dikatakan revolusi karena membawa dampak perubahan yang memberikan efek besar terhadap ekosistem dunia dan bahkan dipercaya dapat meningkatkan perekonomian. Saat ini revolusi industri 4.0 baru dimulai, kita belum memasuki nya karena revolusi industri 4.0 merupakan zaman dimana serba automatisasi yang dilakukan oleh robot ataupun mesin yang bisa bekerja kapan saja dan dimana saja selama masih ada jaringan internet.
Revolusi industri 4.0 juga mempengaruhi industri halal di Indonesia dimana dengan adanya revolusi ini maka dapat memudahkan dalam pembuatan dan memasarkan produk. Sebelumnya apakah itu industri halal? Industri halal yaitu industry yang sesuai dengan nilai-nilai islam, seperti makanan dan minuman halal, obat dan kosmetik halal, hotel syariah, wisata syariah, travel syariah, keuangan syariah,pendidikan islami hingga fashion syariah yang kini sedang berkembang dan banyak lagi yang merupakan industry halal.
Seperti revolusi sebelumnya, revolusi 4.0 memiliki potensi untuk meningkatkan pendapatan global dan meningkatkan kualitas hidup penduduk dunia. Perubahan dan peluang bisnis yang baru akan didorong dengan perkembangan penggunaan internet yang mana peluang ini juga disadari oleh pelaku bisnis untuk memanfaatkan internet untuk proses memasarkan produk, penjualan, hingga pelayanan pelanggan. Dengan adanya revolusi ini internet juga mendukung komunikasi antar karyawan, penjual dan rekan bisnis yang lainnya.
Halal merupakan sebagai bentuk syariah islam, semua umat muslim pasti membutuhkan dan menginginkan makanan, bahkan melakukan aktivitas yang halal. Tujuan dari industry halal yaitu untuk merealisasikan UU No. 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal, dengan adanya UU ini diantaranya untuk menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama masing-masing, dimana Negara wajib memberikan perlindungan dan jaminan tentang kehalalan produk.
Saat ini halal tidak bisa hanya dilihat dari labelnya saja, tetapi perlu auditor untuk mengaudit apa saja bahan baku yang digunakan untuk mengolah makanan atau minuman apakah halal bahkan proses dari pembuatannya sudah halal atau belum. Dengan menerapkan industry halal berarti kita sudah mengikuti perintah Allah SWT sesuai dengan surah al-baqarah ayat 168 yang berbunyi “ hai manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat dibumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan, karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu.” Sudah jelas di dalam ayat ini dijelaskan bahwa kita harus memakan makanan yang halal, dan jika kita memakan makanan yang haram seperti khindzir (babi) maka sama saja kita tidak mengikuti perintah Allah tetapi mengikuti langkah syaitan.
Indonesia seharusnya dapat maju dan tampil terdepan bahkan menjadi teladan bagi Negara-negara lain dan menjadi Negara kepercayaan terkait sertifikasi kehalalan produk mengingat bahwa Indonesia merupakan penduduk yang mayoritasnya muslim. Dalam hal ini penduduk juga harus berperan dalam mengembangkan industry halal di Indonesia, jangan sampai Negara Indonesia yang mayoritasnya muslim tetapi produksi industry halal nya minoritas dan jangan sampai Indonesia hanya menjadi sasaran Negara lain untuk mengekspor produk halal negaranya. indonesia harus menjadi yang terdepan dalam hal industri halal.(Penulis : Rahma disa putri : Mahasiswa Perbankan syariah)