Peningkatan Daya Tarik serta Daya Saing Industri Halal dan Keuangan Syariah dengan Mengoptimalkan Peran Tekonologi

Opini670 Views

Teras Riau — Berbicara optimalisasi peran teknologi untuk memenuhi kebutuhan pasar di sektor keuangan syariah dan insutri halal, tentu saja peran teknologi sangat mendominasi langkah bagi Industri Halal dan Keuangan Syariah dalam mengembangkan penggunaan teknologi yang inovatif, kreatif, dan solutif untuk memenuhi ekspetasi pasar agar Industri Halal dan Keuangan Syariah mampu meningkatkan daya tarik dan daya saing dalam sektor keuangan nasional dan sektor industri nasional. Maka dari itu Industri Halal dan Keuangan Syariah harus melakukan peningkatan operasional dan juga eksistensinya terhadap minat masyarakat indonesia di sektor keuangan syariah dan industri halal, sehingga Industri Halal dan Keuangan Syariah bisa mendapatakan kepercayaan dari konsumen serta pihak-pihak lainnya. Melihat mayoritas penduduk indonesia adalah muslim, maka dari itu potensi Industri Halal dan Keuangan Syariah sangat besar dan sudah seharusnya dijadikan tolak ukur keberhasilan Industri Halal dan Keuangan Syariah dalam membumikan ekonomi syariah sebagai arah baru pertumbuhan ekonomi di indonesia maupun dunia.

Selanjutnya, Industri Halal dan Keuangan Syariah harus terus melakukan perbaikan-perbaikan operasioanal secara menyeluruh yang efektif serta efisien dan terus berinovasi agar tercipta daya saing dengan lembaga-lembaga yang sifatnya konvensional dengan memanfaatkan peran tekonologi. Misalnya dengan menciptakan aplikasi berbasis online,yang sudah bersertifikat halal dari lembaga riset resmi indonesia agar produk-produk halal yang disediakan tidak lagi memiliki keraguan terhadap kehalalannya. Karena dengan aplikasi yang berbasis online konsumen hanya menerima dan melihat produk yang sudah jadi tanpa mengetahui proses produksi dari awal hingga selesai.

Berbicara keuangan syariah, Indonesia sudah memiliki lembaga keuangan syariah yang lengkap, mulai dari perbankan syariah, pasar modal syariah, dan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) syariah mencakup asuransi, dan lembaga pembiayaan syariah. Tantangannya, indeks literasi dan inklusi pasar keuangan syariah masih rendah jika dibandingkan literasi dan inklusi pasar keuangan nasional. Saatnya pengembangan pasar keuangan syariah memanfaatkan perkembangan teknologi digital. Teknologi dapat meningkatkan akses keuangan masyarakat. Potensi digital di Indonesia berdasarkan hasil survey World Bank 2017 menunjukkan data yang menakjubkan. Dari 267 juta penduduk Indonesia, sebanyak 54,68% adalah penguna internet, yakni sebanyak 143,26 juta. Melihat data survey diatas,menurut saya potensi besar indonesia di sektor keuangan syariah sangat menjanjikan dan harus di optimalkan oleh pemerintah degan segera. Pemerintah seharusnya berperan penting untuk meningkatkan pemahaman masayarakat terhadap keuangan syariah dan industri halal dengan menggunakan kebijakan yang disinergikan dengan optimalisasi teknologi digital sehingga daya tarik serta daya saing industri halal dan keuangan syariah meningkat secara signifikan. Keuangan syariah harus dapat menjadi indusri keuangan yang inklusif, dapat membenahi kebutuhan pembiayaan dalam skala kecil, menengah, hingga besar untuk menunjang pembangunan nasional.

Menurut saya, keuangan syariah dipercaya akan berkembang lebih cepat dan berkelanjutan apabila didukung dengan integrasi dan sinegi antrara sektor riil, keuangan, dan sosial, sehingga sektor tersebut lebih cepat tumbuh bersama-sama. Sejalan dengan hal itu, kemudahan akses masyarakat terhadap produk, kualitas pelayanan dan infrastuktur juga ditingkatkan, sehingga dapat berperan secara signifikan dalam pembangunan nasional dalam rangka mensejahteraan masyarakat Indonesia. Mengingat di era Industri 4.0, media online dapat mempengaruhi kepedulian masyarakat terhadap keberadaan produk halal dan bisnis halal. Pesatnya pengaruh media online, masyarakat diharapkan bias lebih mengenal komposisi produk yang digunakannya sehingga dapat membedakan produk halal/non-halal. Bantuan media online dapat terus meningkatkan peluang dan memenuhi tantangan sehingga meningkatkan daya saing industri halal.

Sebagai negara muslim terbesar di dunia, Indonesia memiliki potensi yang besar untuk bertumbuhnya produk-produk di Industri Halal dan Keuangan Syariah. Potensi besar ini belum tergarap dengan optimal, terlihat dari daya saing industri halal Indonesia yang masih ketinggalan dibanding negara lain.

Menurut saya,salah satu potensi besar Indonesia antara lain terlihat pada data Global Muslim Travel Index 2019, yang menunjukkan Indonesia berada pada urutan pertama Top Halal Tourist Destinations 2019 dengan skor 78, diikuti dengan Malaysia, Turki dan Saudi Arabia. Sebanyak 87% penduduk Indonesia atau 230 juta orang beragama Islam. Sebanyak 800 ribu masjid, dan 28 ribu pesantren tersebar di seantero nusantara. Dan yang lebih menarik, jumlah milenial muslim mencapai sekitar 88 juta orang atau 33,75% yang menjadi bonus demografi, karena mereka lah yang akan menjadi konsumen potensial produk industri halal sebagai kaum usia produktif.

Nah dengan perkembangan data diatas yang begitu signifikan di sektor industri halal maka peluang terbesarnya berada di kaum usia produktif maka pemerintah juga harus mengambil peran dengan menggunakan kebijakannya sehingga indonesia menjadi pasar yang potensial bagi perkembangan keuangan syariah dan industri halal, serta menjadi market ekonomi syariah yang menjanjikan. Kemajuan teknologi harus dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk memajukan keuangan syariah dan industri halal dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip syariah dan kemaslahatan umat. Untuk mengakselerasi pertumbuhan ekonomi syariah di Indonesia, perlu adanya program yang dapat menyelesaikan berbagai persoalan yang dihadapi di sektor keuangan syariah dan industri halal.

Pandangan saya,Industri halal saat ini sedang mengalami trend positif beberapa tahun terakhir. Industri halal berarti industri yang menerapkan standar halal mulai hulu sampai hilir. Indikator halal dapat diartikan sebagai standar kualitas yang sesuai dengan hukum Syariah Islam dan digunakan pada setiap aktivitas yang dilakukan oleh umat Muslim. Halal di sini memiliki arti semua jenis produk dan servis (jasa) yang diperbolehkan oleh Islam. Masyarakat umumnya mengartikan halal hanya sebatas untuk makanan/minuman saja. Sebenarnya halal tidak hanya untuk makanan saja, tetapi bisa juga pada penggunaan teknologi yang digunakan untuk memenuhi produk/jasa tersebut.

Industri halal tidak hanya ditujukan untuk negara-negara dengan penduduk yang mayoritas muslim saja, tetapi juga ditujukan ke negara-negara dengan penduduk minoritas muslim. Berbagai kalangan, ras, etnis, atau suku dapat menikmati industri halal tersebut tanpa ragu-ragu.

Selanjutnya kita berbicara tantangan yang akan dihadapi yaitu seperti minimnya pelaku usaha yang melakukan sertifikasi halal terhadap badan usaha dan produknya. Padahal, Negara Indonesia merupakan negara mayoritas Muslim sudah seharusnya pelaku usaha memperhatikan standar halal pada badan usaha dan produknya.

Tidak hanya itu, badan sertifikasi halal masih dirasa kurang optimal karena adanya asumsi-asumsi bahwa setiap produk yang diproduksi di Indonesia umumnya adalah halal sehingga tidak memerlukan sertifikasi halal untuk produk tersebut.
Menurut saya, Indonesia sudah sepatutnya mulai berfokus pada industri halal dari potensi yang ada. Halal menjadi bentuk keharusan bagi umat muslim untuk melaksanakannya, karena halal sebagai bentuk Syariah Islam. Diharapkan Indonesia menjadi “negara teladan” dalam industri halal, serta mendapatkan kepercayaan dunia internasional terkait sertifikasi halal. Jangan sampai, Indonesia hanya menjadi sasaran potensi dari negara lain untuk mengekspor produksi halal.

Oleh : Jhoni Hari Sandra ( Mahasiswa Prodi Ekonomi Syariah Fakultas Agama Islam Universitas Islam Riau )