Optimalisasi Peran Sumber Daya Manusia Dan Menjadikan Lembaga Keuangan Syariah Sebagai Pendorong Utama Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Opini594 Views

Terasriau.com — SDM (Sumber Daya Manusia) merupakan faktor yang sangat penting bahkan tidak dapat dilepaskan dari sebuah lembaga, organisasi maupun perusahaan. Pada hakikatnya SDM adalah manusia pemikir, perencana, penggerak, pengontrol dari suatu lembaga tersebut. Banyak orang awam yang mungkin belum mengetahui apa itu SDM, yang mana SDM merupakan aspek yang sangat penting dalam menentukan berkembang atau tidak berkembangnya suatu lembaga. Dalam suatu aktivitas manusia adalah unsur utamanya, tidak peduli seberapa banyak peralatan canggih yang ada dan sudah bekerja secara instan, namun peralatan tersebut tidak akan bisa berfungsi jika tidak dikelola oleh manusia.

Saat ini, SDM tidak dipandang hanya sebagai karyawan saja, melainkan lebih berupa modal atau asset yang berharga dan dapat dilipatgandakan, dikembangkan serta sebagai investasi bagi suatu lembaga. SDM adalah individu produktif yang bekerja untuk menggerakkan suatu lembaga. Peranan serta fungsi sumber daya manusia tidak dapat digantikan dengan sumber daya yang lainnya. Oleh karena itu harus ada manajemen sumber daya manusia yang baik. MSDM (Manajemen Sumber Daya Manusia) adalah proses menangani berbagai masalah pada ruang lingkup karyawan, pegawai, buruh, dan tenaga kerja untuk dapat menunjang aktivitas organisasi, lembaga dan perusahaan demi mencapai tujuan.

Peranan SDM ini sangat menentukan bagi terwujudnya suatu tujuan, tetapi untuk untuk memimpin unsur ini sangat sulit dan rumit, karena banyaknya tantangan dari MSDM. Adapun tantangan MSDM terbagi menjadi 4 tantangan yaitu dari faktor internal, eksternal, individu dan faktor lainnya. Adapun solusi yang menurut saya dapat mengatasi masalah atau tantangan dari MSDM, yaitu:

  1. Membuat pelatihan yang rutin untuk mengasah kemampuan dan keterampilan tenaga kerja;
  2. Menyatukan pemikiran dari tenaga kerja dengan memberikan arahan yang bersifat mebangun dan memberi motivasi serta memberikan dukungan;
  3. Menciptakan budaya organisasi yang baik;
  4. Manajer harus menampung pendapat dari pekerjanya agar bisa saling tahu apa saja kekurangan yang ada dalam suatu organisasi dan terciptanya keserasian antara pekerja dan organisasi;
  5. Manajer dan pekerja harus saling berkontribusi agar suatu tujuan dari organisasi itu dapat tercapai.
    Dalam lembaga keuangan syariah, SDM merupakan asset yang berharga.

SDM di lembaga keuangan syariah harus memliki kemampuan profesional dan dituntut dapat meraih standar operasional prosedur (SOP). Kehadiran dari LKS, baik berupa bank syariah, asuransi, ataupun lembaga keuangan lain, hendaklah bertolak dari kondisi objektif atau tuntutan perekonomian.

LKS merupakan salah satu instrument yang digunakan untuk mengatur aturan-aturan ekonomi islam, LKS tidak akan membiayai usaha-usaha yang didalamnya mengandung hal-hal yang diharamkan, seperti masalah alkohol, pornografi, perjudian, rokok, usaha yang mengandung riba, usaha yang tidak jelas, usaha yang membahayakan, peredaran narkoba, senjata illegal, serta proyek-proyek yang merugikan syiar islam.

LKS akan dipercaya dan dicari oleh masyarakat jika lembaga tersebut memiliki reputasi yang baik, memiliki karyawan yang memberikan pelayanan prima, memberikan rasa aman, kenyamanan dan kehormatan selain untuk memenuhi kebutuhan pelanggan. Kehadiran LKS sebenarnya mengundang nada sinis dikalangan umat islam sendiri, banyak konsep LKS yang tidak diketahui oleh umat islam bahkan tak sedikit yang menganggap bahwa LKS sama prinsipnya dengan Lembaga keuangan konvensional, sebab mereka sudah lama terdoktrin dan terbiasa dengan ekonomi kapitalis.

Ada banyak kesalahpahaman tentang LKS, masyarakat juga tidak mengetahui persis apa itu LKS, sistem apa yang digunakan, dan apa saja produk-produknya, ini disebabkan oleh kurangnya penyampaian informasi tentang LKS itu sendiri, selain itu juga kurangnya komunikasi kepada masyarakat dan kurangnya sosialisasi tentang LKS baik di perkotaan maupun pedesaan. Jika saja komunikasi dan sosialisasi tentang LKS ini rutin dilaksanakan maka dapat membentuk persepsi dan perspektif yang baik dimasyarakat tentang LKS dan ini dapat menjadi pemicu agar masyarakat mulai beralih dari konvensional menuju lembaga keuangan syariah yang kemudian dapat mendorong pertumbuhan ekonomi islam di Indonesia, karena sebenarnya Indonesia merupakan peluang yang sangat besar sebagai penentu perkembangan ekonomi islam mengingat Indonesia adalah masyarakat yang mayoritasnya adalah islam. solusi lain dari saya yaitu LKS juga harus mendirikan bank-bank syariah dan minimal koperasi syariah atau BMT didaerah desa atau perkampungan, karena nyatanya saat ini banyak masyarakat yang menggunakan lemabaga konvensional karna tidak adanya LKS didaerah desa maupun perkampungan mereka. Seharusnya LKS dapat melihat peluang ini mengingat pedesaan dan perkampungan di Indonesia tak sedikit.

Dalam LKS sudah menyediakan sistem dan produk-produk yang dapat mengatasi permasalahan pada ekonomi masyarakat yaitu pembiayaan, Di lembaga keuangan syariah khususnya bank syariah, ada pembiayaan yang sering diguanakan, yaitu:
a. Mudharabah;
Mudharabah yaitu akad dimana LKS sebagai pemilik modal memberikan dan mempercayakan 100% modalnya kepada pengelola modal kemudian keuntungan dibagi bersama sesuai dengan kesepakata, sedangkan kerugian ditanggung sepenuhnya oleh LKS. Seharusnya dengan adanya akad ini masyarakat yang beralasan tidak mau membuka usaha karena kekurangan atau tidak ada modal, dan dengan sosialisasi lah masyarakat luas akan mengenal akad ini.
b. Musyarakah;
Musyarakah yaitu akad kerja sama diantara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu yang masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan ketentuan bahwa keuntungan dan kerugian akan ditanggung bersama. Dengan adanya akad musyarakah ini dapat membangkitkan semangat SDM untuk menjadi individu yang produktif yang dapat meningkatkan pertumbuham ekonomi di Indonesia.
c. Murabahah
Murabahah menekankan adanya pembelian barang berdasarkan permintaan konsumen, dalam konteks ini bank tidak meminjamkan uang kepada nasabah untuk membeli barang tertentu, akan tetapi pihak bank lah yang berkewajiban untuk membelikan pesanan nasabah dari pihak ketiga, dan dijual kembali kepada nasabah dengan harga yang disepakati kedua belah pihak.
Dalam akad murabahah ini diharapkan masyarakat dapat menggunakan pembiayan untuk membeli barang yang produktif, contohnya pembiayaan untuk membeli mesin fotocopy, mesin print dan lain-lain, sehingga dapat menghasilkan keuntungan. untuk pihak lembaga keuangan syariah juga harus jeli dalam memberikan pembiayaan murabahah ini.
Saat ini banyak pembiayaan yang digunakan oleh masyarakat, terbukti dengan jumlah nasabah yang mencapai 3.671.694 pada agustus 2018 dan terus bertambah menjadi 3.955.290 pada agustus 2019, Angka ini diharapkan dapat terus meningkat dan menjadikan lembaga keuangan syariah sebagai pendorong utama pertumbuhan ekonomi di Indonesia.

Oleh Rahma Disa Putri
( Mahasiswa Perbankan Syariah Fakultas Agama Islam Universitas Islam Riau )