Terasriau.com, Pekanbaru – Kepolisian Daerah (Polda) Riau menginisiasi koordinasi kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) dengan _Criminal Justice Sistem_ (CJS) alias Sistem Peradilan Pidana (SPP) yang terintegrasi secara modern.
Hal ini dilakukan agar kepastian hukum dan keadilan dapat diterima seluruh pihak yang terkait dalam kasus Karhutla.
Koordinasi CJS terintegrasi digelar, Selasa (22/10/19) pagi sekitar pukul 09.00 wib di salah satu Hotel yang dibuka oleh Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setia Imam Efendi dan dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Riau, Ahli Pidana Lingkungan Hidup dan Koorporasi dari Universitas Sumatera Utara (USU), Kementerian lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Dinas LH Provinsi Riau, Balai KLHK Divisi Sumatera, Balai Tanaman Holtikultura Provinsi Riau serta penyidik sejajaran Polda Riau.
“Ini (koordinasi CJS, _red_) untuk menyatukan persepsi dalam proses penanganan Tindak Pidana Karhutla, sehingga berjalan secara profesional dan proporsional,” ungkap Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto, Senin pagi.
Melalui pertemuan ini, terang Sunarto, baik Penyidik, Penuntut Umum dan Hakim, mendapat tambahan dan penyegaran bahan terkait Tindak Pidana Lingkungan Hidup yang disampaikan Ahli pidana Lingkungan Hidup dan Koorporasi dari USU.
“Diharapkan menambah wawasan dan profesionalisme,” ujarnya.
Dalam koordinasi ini, kata Sunarto, selain menghasilkan kata sepakat bahwa kasus Karhutla harus di tuntaskan sampai ke akarnya, juga membuka wawasan menghilangkan _ekslusivisme_ antar lembaga agar efektif dan efisien hingga ke Persidangan.
“Nah, tadi (dalam koordinasi, _red_) menyepakati bahwa kasus Karhutla ini tidak hanya di permukaan saja dituntaskan, tapi harus sampai ke akarnya serta dilaksanakan dengan profesional dan proporsional sesuai aturan yang berlaku dan tidak berlarut-larut,” ucap Sunarto.