Terasriau.com, Oknum Kepala Desa Pematang Duku (Badrun) diduga Sanggup Pasang badan demi untuk melindungi cukong perambah kawasan hutan areal Desa Pematang Duku-Desa Bantan Sari. Tindakan semi nekat oknum kepala Desa tersebut terlihat jelas ketika salah satu alat berat jenis Exscafator milik terduga cukong perambah ribuan hektar kawasan hutan diamankan oleh Tim Balai Pengaman dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK) Wilayah Dua Sumatra tanggal 9 Maret 2019.
Usai diaman dan titipkan alat berat jenis Exscafator milik terduga cukong perambah kawasan hutan berisial Mrmt dan Hsn oleh Tim BPPHLHK Wilayah Sumatra oleh Tim BPPHLHK tanggal 9 Maret 2019, tak selang beberapa waktu kemudiannya muncul sanggahan dari kepala Desa Pematang duku mengatakan bahwa alat berat tersebut ia sewa dari hermanto, namun selang tujuh bulan kemudian alat berat yaang merupakan Barang Bukti dari Bukti Tim BPPHLHK Wilayah Sumatra tepat nya pada tanggal 22 September 2019, alat berat yang bersetatus titipan Barang Bukti dari Uliman,SH selaku Pegwai Penyidik Sipil Tim BPPHLHK malah diambil oleh Kepala Desa Pematang duku terkesan secara tidak persedur sesuai ketentuan .
Kepala Desa Pematang duku (Badrun) saat dikonfirmasi Tim Media ini tanggal 24/19/2019 sekitar arel Desa Damai mengatakan “saya minjam beko sama pak hermato,kita punya surat” kilahnya. ketika ditanya bahwa berita acara penitipan alat berat dari penyidik ke Muis,apa dasar nya mengambil dari Muis “ada sama kita, penyerahan dari penyidik berita acara ada sama kita dari tempat muis. Karena dianggap tidak aman. Sekarang beko itu banyak yang rusak, jadi dititplah ke pematang duku.kan penangkapan itu di desa pematang duku” lebih lanjut tim media ini, sepatunya penitipan beko kepada sdr.muis dari sdr.Uliman berdasarkan berita acara penitipan, sepatutnya uliman lah yang mengambilnya dengan berita acara pencabutan penitipan barang bukti dari Muis. Badrun beralasan “ada sama kita, berita acara ada sama kita” ujarnya tanpa menujukan berita acara tersebut. Kenapa tidak sama muis berita acara pengambilan barang titipan tersebut diberikan Uliman,SH Tim Gakum, menurut Kades Pematang itu “ bukan Muis, itu penyerahan beliau kepada saya. Kalau dari pak Uliman,bahwa ini pak muis kami serahkan ke Pemerintahan Pematang Duku untuk dititipkan. Kebetulan kita mau taruk didepan rumah pak bahar itu, tapi pemilik tanah tidak ngasi. Jadi orang itu (pemilik beko) mau bongkar mau ketok mesin, ada yang pecah ada kabelnya putus, jadi begini ajalah pak bagaimana kalau kami titipkan dipenebal,karena ada kawasan kami untuk pembongkaran”. Selain itu ditanya tim Media ini tentang apakah tempat pak Muis di Desa bantan sari yaitu tempat penitipan awal Barang Bukti tersebut tidak aman ? menurut Badrun “ Tidak aman pak.karena ada yang pecah ada kabel yang putus. Kemudian tempat komputer penuh dengan air, jadi intinya dititipkan tapi tidak dijaga. Makanya dari pihak pemilik (beko) yang kemaren diambil, dia memohon kepada penyidik untuk ini diambil agar dititipkan ke Desa pematang duku” .ketika ditanya siapa yang memohon ke penyidikk apakah pak muis, secara terang-terangan Kepala Desa Pematang duku tersebut mengatakan “ Bukan pak Muis tapi dari Pemilik nya (Beko). Karena kemaren yang minjam kan sebetulnya kita untuk membuat embung,waktu terbakar sampai kostrat satu bulan di tempat saya ”. apakah ada kebakaran ditempat dimana beko ditangkap tanya Tim Wartawan, jawab Badrun “ alhamdullilah selamat, kalaupun ada hanya sekitar satu atau setengah hektar yang terbakar, karena kita antisipasi. Berdasarkan laporan KPA saya,pak ini ada titik api, nah titik api dari mana tanya saya ke pada KPA saya, dari Kecamatan Bantan tapi pak masih jauh, nah atas dasar itulah saya surati pemilik beko, pak bisa pinjam alatnya untuk buat embung, insyallah bisa tapi dengan syarat minyak bagi dua kita”. Alasan Badrun. Ketika ditanya saat exscafator ditangkap posisinya dimana “ saya tidak hahu” ujar Kades tersebut.
Lebih lanjut Badrun ketika ditanya Tim Media ini, pada saat ditangkap posisi alat berat (Beko) dimana “ saya tidak tahu” ungkap badrun. Selain itu juga Badrun dalam menjawab pertanyaan Tim Media ini apah ia kenal dengan oprator yang membawa Beko ? aneh bin ajab selaku pihak yang mengklaeim menyewa alat berat menyatakan dirinya tidak kenal dengan oprator yang membawa Beko yang ia sewa.
Terhadap alasan-alasan yang diberikan oleh Kepala Desa Pematang Duku Kecamatan Bengkalis (Badrun) dibantah oleh Muis sebagai pihak penerima Barang Bukti titipan dari PPNS BPPHLHK Wilayah Sumatra berupa satu unit Alat Berat Jenis Exscafator. Menurut Muis, tidak benar kalau beko yang dititipkan oleh Uliman,SH Tim BPPHLHK kepadanya tidak aman “ karena sudah tujuh bulan alat berat titipan tersebut pada saya, jika benar kalau barang bukti tersebut tidak aman bersama saya, jelas banyak yang hilang, nyatanya tidak ada satu pun barang yang hilang sudah hampir tujuh bulan” tegas nya.
Selain itu, jelas muis lebih lanjut mengatakan jika dikatakan oleh badrun bahwa alat berat tersebut membuat embung untuk kepentingan karhutla, nyatanya pada saat ditangkap Tim Gakum dalam kawasan hutan antara Hutan Desa Pematang Duku- Desa Bantan Sari, nyatanya alat berat tersebut tidak beroprasi dan stanby di Bedeng diketahui masyarakat umum miliknya Hermanto .ungkap muis.
Mencermati dari fakta kronologis penanggkapan oleh Tim BPPHLHK Wilayah Sumatra terhadap alat berat jenis Exscafator yang diduga merambah ribuan hektar kawasan hutan Desa Pematang Duku-Desa bantan sari hingga berubah fungsi menjadi kebun Kelapa sawit yang disebut-sebut milik Pengusaha berinisial Hrmt dan Hsn juga tidak tertutup kemungkinan sumber terjadinya karhutla bulan Maret 2019 lalu di Pulau Bengkalis, sepertinya ada upaya untuk menutupi kasus tersebut dengan modus se olah-olah alat berat tanggapan Tim BPPHLHK merupakan sewaan dari Pemerintah Desa Pematang Duku sedang membuat embung untuk mengantisipasi karhutla yang saat itu sedang terjadi. Bahkan ironisnya Kepala Desa Pematang Duku terindikasi sanggup pasang badan untuk melindungi para cukong perambah kawasan hutan dengan cara sedemikan,sesungguhnya ada apa dibalik itu semua yang perlu keprofisionalan Tim BPPHLHK Wilayah Sumatra untuk menggalikannya hinga tuntas,
Sementara sangat disayangkan sikap Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan ( BPPHLHK) Wilayah Sumatra Edwod Hutapea 4/10/2019 ketika dikonfirmasi Media ini lewat Whatsapp semula berjanji ingin memberikan informasi atas perkebangan laporan kemajuan pengusutan kasus penangkapan alat berat are kawasan hutan Desa Pematang Dukuku-Desa bantan Sari Pulau Bengkalis Kabupaten Bengkalis tanggal 9 Maret 2019 oleh Tim BPPHLHK Wilayah Sumtara dipimpin Uliman,SH selaku PPPNS,namun sayang nya yang bersangkutan tidak memberikan jawaban, pada hal mengutip dari Whatsapp Edwod Hutapea sebelumnya kepada Media ini menyangkut dengan kejanggalan dalam penanganan kasus ini oleh tim BPPHLHK pimpinan Uliman,SH edwod mengtakan “ saya sudah tugaskan tim kesana untuk mengecek, mungkin besok baru berangkat karena masih ada kegiatan lain dijakarta, saya juga masih nunggu informasi dari mereka nanti”. Kemudian saat tim media ini coba meminta bantuan edwod no HP/WA dari salah satu orang anggota Tim BPPHLHK Wilayah Sumatra yang akan diturunkan kebengkalis, agar bisa untuk tim media ini berkordinasi, jawaban edwod ketika itu mengutip dari apa yang disampaikanya melalui WA nya ke Media ini “ biar aja mereka turun dulu ya, nanti kalau ada progres dikabari” janji nya. (Tim)