Terasriau.com, PANDEGLANG – Satreskrim Polres Pandeglang Polda Banten berhasil ciduk pelaku tindak pidana Pencurian dengan pemberatan (curat) sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 363 KUHP, di wilayah kampung Pamatang Gintung Desa Mekarjaya, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang, Selasa (18/12/2018)
Kapolda Banten Irjen Pol Drs Tomsi Tohir Msi melalui Kabid Humas Kombes Pol Edy Sumardi P SIK MH kepada awak media, Selasa (20/08/2019) membenarkan bahwa Satreskrim Polres Pandeglang telah berhasil amankan pelaku tindak curat atas nama UB (32) bekerja sebagai buruh tani Desa Turus, Kecamatan Patia, Kabupaten Pandeglang.
Ditempat yang berbeda Kapolres Pandeglang AKBP Indra Lutrianto A menyebutkan penangkapan pelaku berdasarkan laporan pelapor atas nama Caskiwan dengan Laporan Polisi No. LP /44 / XII / 2018 / Banten/Res Pandeglang/,sek Panimbang tanggal 21 Desember 2018.
“Ya, pelaku melakukan pencurian dengan cara masuk kedalam rumah korban melalui pintu belakang rumah dengan cara mencongkel pintu dengan menggunakan linggis. Lalu masuk kedalam rumah korban dan mengganjal pintu rumah korban yang terhubung dengan ruang tengah, dilanjutkan dengan mengambil sepeda motor milik korban. Kemudian pelaku membawa kabur sepeda motor korban lewat pintu belakang,”terang Indra
Saat ini tersangka bersama barang bukti diamankan di Mapolres Pandeglang, guna proses penyidikan lebih lanjut. Terhadap tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal penjara selama 7 tahun.