Terasriau.com, Tanjung pinang – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Tanjungpinang melakukan pembahasan kedua tiga perkara dugaan money politik atau politik uang yang melibatkan Calon Legislatif (Caleg) Partai Gerindra dan Partai Garuda.
Ketiganya berinisal MA caleg dapil II Tanjungpinang Timur dan Partai Garuda inisial B dan R caleg Dapil II Tanjungpinang Timur.
Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang Muhammad Zaini mengatakan, berdasar hasil pembahasan ketiga perkara tersebut sudah memenuhi unsur pidana money politik.
Menurutnya, pihaknya sudah memiliki alat bukti yang cukup untuk menaikan status perkara tersebut ke tahap penyidikan. Alat bukti mulai dari uang, handpone, citra diri caleg.,dan selain itu,juga sudah dilakukan pemeriksaan sejumlah saksi-saksi terkait dan terduga caleg yang melakukan money politik,dan Hasil pembahasan memenuhi unsur tindak pidana sebagaiman Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemiliham Umum Pasal 523 Ayat 2,” kata Zaini saat konferensi pers di kantor Bawaslu Tanjungpinang, Kamis (9/5).
Bawaslu. lanjut Zaini, dalam waktu dekat akan menyerahkan berkas perkara tiga caleg tersebut ke Tim Sentra Gakkumdu unsur Kepolisian untuk dilakukan penyidikan selama 14 hari kedepan.
Besok berkasnya diserahkan ke Polres Tanjungpinang,” katanya.(Donny liany)