Tanjungpinang, Terasriau.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kota Tanjungpinang akhirnya resmi melaporkan dan menyerahkan dugaan pidana pemilu caleg MA, BA dan R ke Polres Tanjungpinang, Jumat (10/05).
Terlihat hadir dalam memberikan laporan, M Zaini (ketua Bawaslu) dan Maryamah di SPK Polres Tanjungpinang sekitar pukul 15 30 Wib.
Laporan dan penyerahan berkas 3 oknum caleg diduga money politik ini merupakan pemenuhan janji dari Zaini setelah sehari sebelumnya dalam konfrensi pers mengatakan akan menyerahkan berkas dan barang bukti ke polisi.
Setelah menerima laporan, penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang akan langsung memeriksa dan memintai keterangan (di BAP) guna proses hukum lebih lanjut.”Kita langsung BAP, dimulai dari komisioner Bawaslu Tanjungpinang.”kata Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi melalui Kasar Reskrim,AKP Efendi Alie SH MH.
Gerak cepat ini dilakukan penyidik karena keterbatasan waktu yang hanya 14 hari kerja untuk merampungkan nenjadi lengkap (P21) oleh Kejaksaan.
Hingga berita ini dimuat, M Zaini dan Maryamah masih memberikan keterangan di SPK menguraikan kronologis terjadinya dugaan tindak pidana pemilu tersebut.(tim)